Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup, Ayah Korban Nilai Harusnya Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan hukuman seumur hidup. Ayah Korban Nurmaliza, Safrudin menilai harusnya dituntut hukuman mati saja

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan saat meninggalkan ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). 

Selanjutnya, sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.

Untuk diketahui, korban Nurmaliza yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Korban juga diketahui tengah hamil 4 bulan saat ditemukan.

Adapun kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Baca juga: Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup

Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Nurmaliza Dijadwalkan Hari Ini, Terdakwa Alvaro Tiba di PN Palangka Raya

Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian, terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved