Sidang Pembunuhan Nurmaliza
Tuntutan Alvaro Jordan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Yakin JPU Beri Keadilan
Sidang tuntutan kasus pembunuhan Nurmaliza yang dilakukan oleh terdakwa Alvaro Jordan kembali ditunda, Minggu (9/11/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang tuntutan terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan yang seharusnya dijadwalkan pada Jumat (7/11/2025) kembali ditunda karena tuntutan masih belum siap.
Penundaan tersebut merupakan yang kelima kalinya setelah penundaan sidang tuntutan pada Kamis (30/10/2025) lalu.
Meski terjadi beberapa kali penundaan, Kuasa Hukum Kelurga Nurmaliza, Kartika Chandrasari mengungkapkan, pihaknya percaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ancaman Bencana Banjir Meluas di Kalteng, Cek Daftar Wilayah Zona Rawan
Baca juga: Live SIN PO TV FC Bekasi Vs PSMS Medan, Update Poin Tim Klasemen Barat-Timur
Baca juga: LINK Live Streaming Persikad Vs Persekat, Kans Srigala Margonda Salip PSMS Medan
"Sejauh ini kami masih memiliki keyakinan terhadap JPU sebagai pihak yang mewakili kepentingan korban dalam mendapatkan keadilan dalam proses persidangan," ujar Kartika, Minggu (9/11/2025).
Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya itu, saat ini JPU masih menyiapkan tuntutan yang maksimal kepada terdakwa.
Untuk menyiapkan tuntutan yang maksimal itu, Kartika menilai, JPU memerlukan koordinasi internal pihak kejaksaan.
"Kami sebagai kuasa hukum korban yakin dan percaya bahwa JPU memiliki kesamaan pendapat terhadap hukuman apa yang layak dilakukan penuntutan terhadap Terdakwa," ungkapnya.
Kartika Chandrasari membeberkan, pihaknya juga belum mendapat informasi kapan tepatnya tuntutan terhadap Alvaro Jordan bakal dibacakan.
Meski begitu, Kuasa Hukum berharap tuntutan yang bakal dibaacakan JPU nanti mewakili keadilan bagi korban.
"Kami hanya berharap dan berdoa semoga pihak JPU benar-benar mewakili keluarga korban dalam mendapatkan keadilan bagi Almarhumah Nurmaliza dan Almarhum Janin dalam kandungan yang juga sengaja dibunuh oleh Terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan, kasus kematian Nurmaliza merupakan kasus besar sehingga tuntutan harus disiapkan dengan matang.
"Perkara Alvaro Jordan jadi atensi pimpinan, mohon bersabar," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas penundaan sidang tuntutan terhadap kliennya.
Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar keberatan itu dicatat oleh panitera sebagai fakta persidangan.
"Kami merasa tidak nyaman, karena ini berarti penambahan lagi masa perpanjangan klien kami," kata Albert Chong usai sidang yang berlangsung di PN Palangka Raya, Kamis (6/11/2025).
sidang pembunuhan Nurmaliza
Alvaro Jordan
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum
Kartika Chandrasari
Kasi Penkum Kejati Kalteng
Dodik Mahendra
Kuasa Hukum Alvaro Jordan
Albert Chong
Dwinanto Agung Wibowo
| Sidang Kasus Kematian Nurmaliza, Saksi Ahli Alvaro Jordan Sorot Dakwaan Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Sidang Kematian Nurmaliza, Saksi Sebut Korban Meninggal Lebih dari 12 Jam Sebelum Ditemukan |
|
|---|
| Keterangan Saksi di Pengadilan Membuat Kasus Kematian Nurmaliza Mulai Terungkap |
|
|---|
| Alvaro Jordan Pembunuhan Nurmaliza Disoraki Keluarga Korban Usai Jalani Sidang di PN Palangka Raya |
|
|---|
| Update Sidang Perkara Pembunuhan di Nurmaliza, Ayah Korban Jadi Saksi Dihadirkan oleh JPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.