Berita Palangka Raya

Kota Palangka Raya Dapat Jatah 244 Unit Program 3 Juta Rumah Lewat Skema Hibah Tanah

Program Nasional 3 Juta Rumah, Kota Palangka Raya mendapat jatah 244 unit, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dibangun pemerintah pusat

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
WAWANCARA - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palangka Raya, Albert Tombak saat diwawancari TribunKalteng.com. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya berpeluang ikut berkontribusi dalam Program Nasional 3 Juta Rumah

Caranya, dengan menghibahkan lahan yang nantinya akan dibangun rumah bagi warga berpenghasilan rendah (MBR), oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP).

Tahap awal, Kalimantan Tengah mendapat jatah 865 unit rumah, dan sebanyak 244 unit di antaranya akan dibangun di Kota Palangka Raya.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya Arbert Tombak mengatakan, pemerintah kota berperan sebagai fasilitator, bukan pelaksana pembangunan, namun siap membantu mempercepat pelaksanaan program nasional tersebut.

“Program ini bukan milik pemerintah kota, tapi kami mendukung penuh. Teknisnya ada di Kementerian PKP,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Salah satu kawasan yang sedang diusulkan untuk pembangunan berada di Jalan G Obos 10. 

Lokasi tersebut sudah ditinjau oleh perwakilan Direktorat Perumahan Kawasan Perkotaan dan dinilai layak untuk dijadikan area pembangunan rumah.

“Kita dorong di situ (G Obos 10) dan hasil tinjauannya bagus,” jelasnya.

Arbert menjelaskan, lahan yang digunakan dalam program ini berasal dari hibah masyarakat, pihak swasta, maupun aset pemerintah daerah. 

Beberapa bidang tanah milik Pemko juga sudah diajukan ke kementerian, namun sebagian masih terkendala status dan tata ruang.

“Kami juga mengusulkan lahan milik pemerintah daerah, tapi ada yang belum memenuhi persyaratan, jadi masih perlu penyesuaian,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah proses hibah dinyatakan memenuhi syarat, lahan akan disertifikasi dan dibangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah oleh Kemen PKP.

“Skemanya hibah. Tanah diserahkan masyarakat atau pemda, kemudian dibangun oleh kementerian. Pemerintah kota hanya memfasilitasi,” katanya.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga membuka kesempatan bagi masyarakat maupun pengembang yang ingin menghibahkan lahannya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved