Berita Palangka Raya

Cegah Pelangsiran BBM, Pemko Palangka Raya Wajibkan SPBU Pasang Spanduk Larangan Tangki Modifikasi

Pemko Palangka Raya mewajibkan seluruh SPBU di Kota Cantik memasang spanduk untuk tidak melayani kendaraan bertangki modifikasi mengisi BBM

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
LARANGAN - Spanduk bertuliskan “Tidak Melayani Tangki Modifikasi dan Pengisian Berulang-ulang” terpasang di area SPBU Jalan S. Parman, Palangka Raya. Larangan ini ditegaskan pemerintah kota untuk mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi, Kamis (6/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh SPBU di Kota Cantik memasang spanduk atau plang larangan tangki modifiksi mencegah terjadinya para pelangsir BBM.
  • Pemasangan spanduk larangan itu sebagai bentuk edukasi dan pengawasan agar SPBU waspada pada praktik pelangsir BBM.
  • Termasuk pencegahan akan antrean panjang BBM yang terjadi di SPBU terlebih BBM bersubsidi.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan, larangan bagi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani kendaraan bertangki modifikasi maupun pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berulang-ulang.

Larangan itu disampaikan saat tim gabungan Pemko Palangka Raya kembali melakukan sidak ke sejumlah SPBU di Jalan S Parman dan Pahandut Seberang, Kamis (6/11/2025).

Tim gabungan terdiri dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Satpol PP, serta Pertamina Patra Niaga Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti mengatakan, pengelola SPBU diminta segera memasang spanduk peringatan bertuliskan ‘Tidak Melayani Tangki Modifikasi dan Pengisian Berulang-ulang’.

“Langkah ini untuk mengingatkan masyarakat dan mempertegas aturan agar SPBU tidak melayani kendaraan dengan tangki modif atau pengisian berulang,” ujarnya.

Menurutnya, pemasangan spanduk larangan juga menjadi bentuk edukasi kepada pengawas SPBU agar lebih waspada terhadap praktik pelangsiran BBM bersubsidi.

“Dengan begitu, potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sering menimbulkan antrean panjang di SPBU bisa diminimalkan,” tambahnya.

Usai meninjau SPBU, tim gabungan menyisir wilayah Jalan Kahayan dan menemukan lokasi yang biasa digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Dari hasil pendataan, terdapat sembilan jeriken, terdiri dari dua jeriken berisi solar subsidi penuh dan satu jeriken berisi Pertalite.

Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Palangka Raya, sementara beberapa orang yang diduga pelangsir telah dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah itu, tim gabungan melanjutkan sidak ke SPBU Jalan Pahandut Seberang untuk memastikan penerapan QR Code MyPertamina bagi kendaraan roda empat penerima BBM subsidi.

“QR Code ini menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut berhak mendapatkan Pertalite. Dengan sistem ini, peluang penyalahgunaan bisa ditekan,” kata Fajar.

Sementara itu, Area Manager Pertamina Patra Niaga Kalimantan Tengah, Widhi Triardi, mengatakan pihaknya turut memperketat pengawasan di setiap SPBU.

Baca juga: Tempat Pelangsiran dan 3 Lokasi SPBU Sasaran Pemko Palangka Raya dan Pertamina Saat Sidak

Baca juga: Anggota DPRD Kotim Soroti Maraknya Pungli di SPBU, Diduga Dibekingi Oknum Tertentu

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved