Berita Palangka Raya
Cegah Pelangsiran BBM, Pemko Palangka Raya Wajibkan SPBU Pasang Spanduk Larangan Tangki Modifikasi
Pemko Palangka Raya mewajibkan seluruh SPBU di Kota Cantik memasang spanduk untuk tidak melayani kendaraan bertangki modifikasi mengisi BBM
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
LARANGAN - Spanduk bertuliskan “Tidak Melayani Tangki Modifikasi dan Pengisian Berulang-ulang” terpasang di area SPBU Jalan S. Parman, Palangka Raya. Larangan ini ditegaskan pemerintah kota untuk mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Widhi, operator SPBU diwajibkan mencocokkan QR Code dengan identitas kendaraan sebelum melakukan pengisian.
Ia juga menegaskan, Pertamina melarang keras praktik pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, wadah tidak standar seperti jeriken, maupun pengisian berulang-ulang.
“Praktik seperti itu jelas melanggar aturan dan berisiko terhadap keselamatan. Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah agar penyaluran BBM subsidi tetap aman dan tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Tags
Pemerintah Kota Palangka Raya
SPBU
Bahan Bakar Minyak (BBM)
DPKUKMP Kota Palangka Raya
tangki modifikasi
Berita Terkait: #Berita Palangka Raya
| Huma Betang Night Dinilai Inovatif, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Terima Penghargaan Nasional |
|
|---|
| Kepala DTPHP Fokus Perkuat Pangan Lokal dan Hortikultura untuk Penyediaan Program BMG di Kalteng |
|
|---|
| Hampir 2 Dekade di Rehabilitasi Nyaru Menteng, Orangutan Kapuan Akhirnya Pulang ke Hutan Kalteng |
|
|---|
| Reaksi Kombes Pol Ruslan Soal Ponton Palangka Raya, BNNP Kalteng: Tes Acak |
|
|---|
| Menteri Agama Nilai Kanwil Kemenag Kalteng ‘Terlalu Sempit’, Usulkan Bangun Baru di Lahan 2 Hektare |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.