Berita Palangka Raya

Cegah Pelangsiran BBM, Pemko Palangka Raya Wajibkan SPBU Pasang Spanduk Larangan Tangki Modifikasi

Pemko Palangka Raya mewajibkan seluruh SPBU di Kota Cantik memasang spanduk untuk tidak melayani kendaraan bertangki modifikasi mengisi BBM

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
LARANGAN - Spanduk bertuliskan “Tidak Melayani Tangki Modifikasi dan Pengisian Berulang-ulang” terpasang di area SPBU Jalan S. Parman, Palangka Raya. Larangan ini ditegaskan pemerintah kota untuk mencegah praktik pelangsiran BBM bersubsidi, Kamis (6/11/2025). 

Menurut Widhi, operator SPBU diwajibkan mencocokkan QR Code dengan identitas kendaraan sebelum melakukan pengisian.

Ia juga menegaskan, Pertamina melarang keras praktik pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi, wadah tidak standar seperti jeriken, maupun pengisian berulang-ulang.

“Praktik seperti itu jelas melanggar aturan dan berisiko terhadap keselamatan. Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah agar penyaluran BBM subsidi tetap aman dan tepat sasaran,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved