Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Update Sidang Perkara Pembunuhan di Nurmaliza, Ayah Korban Jadi Saksi Dihadirkan oleh JPU

Update Sidang perkara pembunuhan Nurmaliza di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum hadirkan ayah korban Safrudin jadi saksi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMASUKI RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan memasuki ruang sidang di PN Palangka Raya untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus kematian Nurmaliza, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang pembunuhan Nurmaliza kembali bergulir. Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (6/10/2025).

Sidang tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya. JPU menghadirkan 6 saksi pada sidang kali ini, satu di antara saksi itu adalah Safrudin yang merupakan Ayah dari Korban Nurmaliza.

Terdakwa Alvaro Jordan telah memasuki ruang sidang, ia digiring oleh personel kejaksaan dan TNI dari ruang tahanan PN Palangka Raya.

Saat digiring Alvaro hanya tertunduk, ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna krem.

Saat duduk di kursi pesakitan, Alvaro ditanya Hakim Ketua, Yudi Eka Putra terkait kesehatannya.

Alvaro pun menegaskan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palangka Raya, menolak eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Alvaro Jordan pada sidang putusan sela perkara pembunuhan Nurmaliza.

Sidang putusan sela itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (2/10/2025).

Kuasa Hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong menyatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti semua proses persidangan yang telah ditetapkan.

"Kita jalani proses sidangnya, kita ikuti alurnya, seperti yang sudah disampaikan oleh Hakim ya kita tinggal siap-siap untuk mengikuti proses masuk pada pokok perkara," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Nurmaliza, Kuasa Hukum Korban Sudah Prediksi Eksepsi Terdakwa Ditolak

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Nurmaliza, Bakal Hadir Saksi di Luar BAP

Sementara itu, Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo menyebut, saksi yang dihadirkan difokuskan pada penemuan jenazah, hasil pemeriksaan visum et repertum, serta saksi terkait unsur alih pidana.

"Kami hanya fokus terhadap penemuan jenazah itu, pemirsaan visum etrepertum, juga terkait dengan ahli pidana,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved