Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Keterangan Saksi di Pengadilan Membuat Kasus Kematian Nurmaliza Mulai Terungkap

JPU menghadirkan 6 saksi dalam sidang perkara kematian Nurmaliza, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENGHADIRKAN - JPU mengahdirkan 6 saksi dalam sidang kematian Nurmaliza, Minggu (6/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dalam sidang perkara kematian Nurmaliza, seorang wanita yang mayatnya ditemukan di Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.


Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (6/10/2025). Adapun agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan saksi dari JPU.


Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, sidang kali ini membuat kasus kematian Nurmaliza mulai terungkap.

Baca juga: Melintasi Sungai Barito, Tim BBPOM dan Dinkes Barsel Cek Pengelolaan Obat di Puskesmas Pelosok

Baca juga: Update Sidang Perkara Pembunuhan di Nurmaliza, Ayah Korban Jadi Saksi Dihadirkan oleh JPU

Baca juga: Paling Murah Hari Ini Promo Indomaret dan Alfamart 6 Oktober 2025, Cek Harga Kopi dan Susu


"Kita sebagaimana Jaksa untuk pembuktian, kasus ini sudah mulai terbuka," ucap Dwinanto.


Dwinanto menjelaskan, sidang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi ini, merupakan langkah awal untuk membuktikan dakwaan.


Saksi-saksi yang dihadirkan, kata Dwinanto, adalah orang-orang yang pertama kali menemukan mayat korban, ayah korban, serta daru Polres Pulang Pisau 


"Dari keterangan saksi ini nanti akan terbuka sampai ke pokok-pokok perkaranya," jelasnya.


Adapun poin-poin yang terungkap dalam kesaksian para saksi yang hadir, lanjut Dwinanto, di antaranya membenarkan mayat yang ditemukan adalah Nurmaliza.


"Ditemukannya juga dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya.


Dwinanto menyebut, pihaknya masih akan mengadirkan saksi lebih kurang 10 orang.


Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong mengungkapkan, pihaknya tak keberatan dengan keterangan yang disampaikan para saksi.


Meski begitu, Albert menegaskan, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang mebgetahui informasi penemuan mayat Nurmaliza setelah kejadian.


"Sejauh ini kita tidak ada masalah dengan saksi tadi, tapi saksi yang dihadirkan tidak mengalami peristiwanya langsung," kata dia.


Albert menambahkan, Kuasa Hukum Terdakwa Alvaro juga akan menghadirkan saksi.


"Tapu jumlahnya belum bisa kita pastikan," tambahnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved