Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Sidang Kematian Nurmaliza, Saksi Sebut Korban Meninggal Lebih dari 12 Jam Sebelum Ditemukan

Korban Nurmaliza diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam saat jenazahnya ditemukan di Desa Garung, Jabiren Raya, Pulang Pisau.

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENJALANI SIDANG - Terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan kembali menjalani sidang di PN Palangka Raya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melanjutkan sidang kematian Nurmaliza.

Kali ini, terungkap korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam saat jenazahnya ditemukan.


Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Yudi Eka Putra ini berlangsung pada Senin (13/10/2025).

Baca juga: SLHS di Kota Palangka Raya Masih Berproses, Pelatihan Penjamah Makanan Jadi Tahap Pertama

Baca juga: HASIL AKHIR 0-2 Laga Macau Vs Indonesia U17 Putri, Jazlyn dan Katarina Cetak Gol Lawan The Greens

Baca juga: Jadwal Live Hasil Skor Barito Putera Vs Persela, Pemuncak Klasemen Timur Hadapi Joko Tingkir

 Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari penuntut umum.


Penuntut umum menghadirkan saksi Restu Rianto, yang merupakan anggota Polres Pulang Pisau bagian identifikasi.


Dalam persidangan tersebut, saksi meyampaikan, ia ikut melakukan olah TKP di lokasi penemuan jasad Nurmaliza di Desa Garung, Kecamaran Jabiren Raya, Pulang Pisau.


Restu mengungkapkan, jenazah Nurmaliza ditemukan merupakan area menurun dan dekat dengan parit kecil.


Posisi jenazah saat itu, kata Restu, dalam keadaan telungkup, berpakaian lengkap, serta tak ditemukan identitas apapun di sekitar jasad korban.


"Hanya ada satu anting di telinga korban," ucapnya.


Restu menjelaskan, jasad korban menunjukkan tanda-tanda telah meninggal dunia lebih dari 12 jam.


"Hal itu ditandai dengan lebam dan pembengkakan pada tubuh korban," ujarnya.


Sebagai informasi, JPU mendakwa terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan Alvaro dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 181 KUHP tentang penghilangan alat bukti.


Untuk diketahui, kronologi pembunuhan Nurmaliza yang disampaikan kepolisian, bermula pada 10 Mei 2025.

Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 


Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, korban terbakar cemburu pada tersangka. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved