Berita Palangka Raya

Wilayah Adat Dirusak, Komunitas Adat Masukih Gunung Mas Minta Keadilan ke Dishut Kalteng

Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Kabupaten Gunung Mas mendatangi Kantor Dishut Kalteng menuntut keadilan atas perusakan hutan secara ilegal

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
DOKUMEN KOMUNITAS ADAT MASUKIH
MENYERAHKAN - Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Ferdison (kanan) menyerahkan laporan dugaan tambang ilegal di hutan adat kepada Dishut Kalteng, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Gunung Mas mendatangi Kantor Dishut Kalteng atau Kalimantan Tengah, guna menuntut keadilan atas perusakan hutan secara ilegal, Rabu (8/10/2025). 

Kedatangan Masyarakat Adat Masukih itu, untuk meneruskan laporan melalui Surat Damang (Kepala Adat) Kecamatan Miri Manasa, Gunung Mas

Ferdison, perwakilan Komunitas Adat Masukih menyampaikan, laporan tersebut telah disampaikan ke Pemkab Gunung Mas pada 1 September 2025 kemarin. Namun, belum ada tindak lanjut. 

"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah Gunung Mas, karena itu kami sampai datang ke tingkat Provinsi”, ujar Ferdison, dilansir dari rilis tertulis Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Kalteng. 

Adapun laporan tersebut terkait aktivitas alat berat yang masuk ke wilayah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga. Menurut Ferdison, alat berat itu melakukan pengalian emas secara ilegal. 

Terlebih, Komunitas Adat Masukih serta Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga termasuk satu dari 14 Masyarakat Hukum Adat, yang telah diakui melalui Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/344/2023. 

"Laporan ini kita minta ditindaklanjuti secepatnya, karena kami Masyarakat adat menolak aktivitas ilegal tersebut," tambah Ferdison. 

Ferdison menceritakan, pada 3 Febuari 2025, Komunitas Adat Masukih sebelumnya telah menolak aktivitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat. 

Saat itu, kata Ferdison, masyarakat membuat sebuah kesepakatan di tingkat kecamatan bersama pelaku usaha. 

Kemudian, pada 1 September 2025, pelaku usaha itu kembali menerobos dan merambah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga, karena sudah selesai dengan tempat yang disepakati dengan masyarakat adat sebelumnya. 

Ferdison membeberkan, setidaknya ada 6 alat berat yang merambah wilayah adat mereka. Sampai saat ini, alat berat tersebut masih beraktivitas hutan adat. 

"Bahkan secara hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan," ujarnya. 

Damang Miri Manasa, Tonadi D Encun membeberkan, pihaknya telah menerima laporan dari pengurus Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga terkait aktivitas ilegal tersebut. 

Encun menilai, tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan kementerian. 

“Wilayah ini tidak boleh digarap dengan alat mekanis, hanya dengan cara-cara kearifan lokal, pemerintah daerah dan provinsi harus segera menindaklanjuti secepatnya,” tuturnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved