Berita Palangka Raya
Wilayah Adat Dirusak, Komunitas Adat Masukih Gunung Mas Minta Keadilan ke Dishut Kalteng
Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Kabupaten Gunung Mas mendatangi Kantor Dishut Kalteng menuntut keadilan atas perusakan hutan secara ilegal
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perwakilan Komunitas Adat Masukih, Gunung Mas mendatangi Kantor Dishut Kalteng atau Kalimantan Tengah, guna menuntut keadilan atas perusakan hutan secara ilegal, Rabu (8/10/2025).
Kedatangan Masyarakat Adat Masukih itu, untuk meneruskan laporan melalui Surat Damang (Kepala Adat) Kecamatan Miri Manasa, Gunung Mas.
Ferdison, perwakilan Komunitas Adat Masukih menyampaikan, laporan tersebut telah disampaikan ke Pemkab Gunung Mas pada 1 September 2025 kemarin. Namun, belum ada tindak lanjut.
"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah Gunung Mas, karena itu kami sampai datang ke tingkat Provinsi”, ujar Ferdison, dilansir dari rilis tertulis Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Kalteng.
Adapun laporan tersebut terkait aktivitas alat berat yang masuk ke wilayah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga. Menurut Ferdison, alat berat itu melakukan pengalian emas secara ilegal.
Terlebih, Komunitas Adat Masukih serta Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga termasuk satu dari 14 Masyarakat Hukum Adat, yang telah diakui melalui Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2/344/2023.
"Laporan ini kita minta ditindaklanjuti secepatnya, karena kami Masyarakat adat menolak aktivitas ilegal tersebut," tambah Ferdison.
Ferdison menceritakan, pada 3 Febuari 2025, Komunitas Adat Masukih sebelumnya telah menolak aktivitas mekanis di wilayah adat dan hutan adat.
Saat itu, kata Ferdison, masyarakat membuat sebuah kesepakatan di tingkat kecamatan bersama pelaku usaha.
Kemudian, pada 1 September 2025, pelaku usaha itu kembali menerobos dan merambah Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga, karena sudah selesai dengan tempat yang disepakati dengan masyarakat adat sebelumnya.
Ferdison membeberkan, setidaknya ada 6 alat berat yang merambah wilayah adat mereka. Sampai saat ini, alat berat tersebut masih beraktivitas hutan adat.
"Bahkan secara hukum adat sudah dilakukan, namun terus saja diabaikan dan tidak dipedulikan," ujarnya.
Damang Miri Manasa, Tonadi D Encun membeberkan, pihaknya telah menerima laporan dari pengurus Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bunga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Encun menilai, tindakan tersebut melanggar kesepakatan adat serta aturan kementerian.
“Wilayah ini tidak boleh digarap dengan alat mekanis, hanya dengan cara-cara kearifan lokal, pemerintah daerah dan provinsi harus segera menindaklanjuti secepatnya,” tuturnya.
Kasus ISPA di Palangka Raya Kalteng Naik, Warga Diminta Batasi Aktivitas Jika Tubuh Tidak Fit |
![]() |
---|
400 Siswa SMPN 2 Palangka Raya Antusias Ikut Cek Kesehatan Gratis, Deteksi Dini Jadi Fokus |
![]() |
---|
Dana Transfer dan DBH Turun, Wagub Kalteng: Kurangi Perjalanan Dinas hingga Cukup Minum Air Putih |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Asal Palangka Raya Kuliah Gratis di Politeknik Furnitur Kendal, Kembangkan Industri Kayu |
![]() |
---|
Mati Listrik di Palangka Raya Kalteng, Warga Berjam-jam Tanpa Penerangan Malam ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.