Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup, Ayah Korban Nilai Harusnya Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan hukuman seumur hidup. Ayah Korban Nurmaliza, Safrudin menilai harusnya dituntut hukuman mati saja

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan saat meninggalkan ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan pembunuhan Nurmaliza digelar di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) kemarin. JPU menuntut penjara seumur hidup.
  • Meski begitu keluarga korban merasa tak puas akan tuntutan tersebut dianggap paling ringan dengan perbuata yang dilakukan terdakwa.
  • Ayah Nurmaliza mengatakan, terdakwa Alvaro dituntut hukuman mati karena menghilangkan 2 nyawa sekaligus. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan hukuman seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, Ayah Korban Nurmaliza, Safrudin menilai hukuman penjara seumur hidup masih terlalu ringan.

"Kami merasa tidak puas, tuntutannya bukan hukuman mati," ujar Safrudin.

Safrudin menilai, terdakwa layak mendapat hukuman mati mengingat perbuatannya yang menghilangkan nyawa Nurmaliza serta bayi yang dikandung korban.

Terlebih, kata Safrudin, pembunuhan yang dilakukan Alvaro telah direncanakan sebelumnya.

"Dan permintaan maaf pun kepada pihak keluarga tidak ada," jelasnya.

Safrudin khawatir, jika tuntutan penjara seumur hidup tersebut berujung pada vonis yang lebih ringan terhadap terdakwa.

Selain itu, ia juga sempat mempertanyakan penundaan sidang tuntutan selama lebih kurang 2 minggu.

"Semisal vonisnya nanti seumur hidup artinya selamanya ditahan kami ikhlas, tetapi jika seumur hidup itu seusia terdakwa kami masih tidak puas," tegas Safrudin.

Sebelumnya Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan menyatakan, Alvaro Jordan telah melakukan pembunuhan berencana. 

Pasalnya, terdakwa sebelumnya pernah melakukan kekerasan dan berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, terdakwa Alvaro Jordan juga berupaya menghilangkan alat bukti, membuang mayat korban, dan melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Tuntutan hukuman seumur hidup itu tak sepenuhnya disambut baik oleh keluarga korban.

Usai sidang, keluarga korban kembali meneriaki Alvaro dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.

Bahkan, saat Alvaro digiring ke mobil tahanan, aparat TNI dan kejaksaan yang mengawalnya sempat saling dorong dengan keluarga korban.

Selanjutnya, sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.

Untuk diketahui, korban Nurmaliza yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Korban juga diketahui tengah hamil 4 bulan saat ditemukan.

Adapun kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Baca juga: Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup

Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Nurmaliza Dijadwalkan Hari Ini, Terdakwa Alvaro Tiba di PN Palangka Raya

Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian, terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved