UMP 2026

Belum Ada Kepastian UMP Kalteng 2026, Pemprov Tegaskan Suara Buruh Tetap Didengar

Pemprov Kalteng masih belum menetapkan UMP 2026, masih menunggu regulasi dan aturan Kementerian Tenaga Kerja, termasuk indikator penghitungan

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Kalteng masih belum menetapkan UMP 2026, karena masih menunggu regulasi atau aturan dari pemerintah pusat.
  • Kepala Disnakertrans Kalteng mengatakan, pihaknya tetap akan mengakomodir suara buruh untuk penetapan UPM 2026 mendatang sesuai dan relevan.
  • Penetapan UMP 2026 ini tidak hanya menekankan pada nominal semata, namun kepada kesejahteran pekerja dan hak-hak mereka.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2026, hingga kini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Namun, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kalteng memastikan, aspirasi para pekerja dan serikat buruh tetap menjadi bagian penting dalam proses pembahasan nantinya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi mengatakan, pihaknya belum menerima formulasi perhitungan UMP 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan yang wajib diacu seluruh daerah.

“Kami belum mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang formulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2026,” ujar Farid, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat biasanya mengatur formula perhitungan UMP melalui peraturan pemerintah.

Namun hingga saat ini regulasi yang mengatur UMP 2026 belum diterbitkan. 

“Minggu depan akan ada pertemuan. Mungkin pada saat itu kita sudah ada gambaran, karena kan selama ini upah minimum itu diatur dalam peraturan pemerintah (pusat),” tambahnya.

Terkait kemungkinan kenaikan upah, Farid menegaskan Pemprov tidak dapat memberikan prediksi sebelum aturan resmi keluar.

“Biasanya ada kenaikan, tapi kita tunggu dulu. Kami tidak bisa mendahului peraturan tersebut,” ujarnya.

Farid juga menjelaskan tahun sebelumnya, penentuan UMP mempertimbangkan beberapa indikator.

“Pertama memperhitungkan tingkat invasi, kemudian pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor yang memang sudah ada perhitungannya, datanya diberikan oleh BPS,” jelasnya.

Mengantisipasi kekhawatiran pekerja dan serikat buruh akibat belum adanya gambaran mengenai UMP tahun depan, Farid memastikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog.

Baca juga: Terbaru Jadwal Demo Jakarta ke DPR RI Mulai Kamis 20 November 2025, Sorot UMP 2026 dan Aksi Buruh

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik cek Hitung-hitungannya, Bisa Rp3,82 juta

“Teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh di Kalimantan selama ini bersama-sama saling berbagi informasi. Nanti kita akan bertemu di Dewan Pengupahan dengan mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aspirasi buruh akan tetap diperhatikan.

“Kita berharap ada kenaikan, tetapi kenaikannya seperti apa nanti sudah ada pertimbangannya dari pusat. Aspirasi buruh tetap didengarkan. Di pusat pun suara teman-teman buruh diakomodir oleh kementerian,” kata Farid.

Pemprov Kalteng menekankan, penetapan UMP bukan hanya soal nominal, tetapi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved