UMP 2026

Jadwal Terbaru UMP 2026 Kalteng dan Kalsel Diumumkan, Naik Berapa Persen? cek Daftar Lengkap

Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi, UMP Kalteng. Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. 

Ringkasan Berita:
 
  • Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen, Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan? berikut hitungannya.

 

TRIBUNKALTENG.COM - Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, berikut hitungannya.

Nah, jika skenario ini disetujui, UMP di berbagai provinsi bakal melonjak termasuk di Kalteng dan Kalsel.

Baca juga: Katalog Promo Alfamart dan Indomaret cek Rabu 19 November 2025, Harga Murah Minyak Goreng Terbaru

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan UMP 2026, antara lain:

Inflasi dan daya beli masyarakat: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa memengaruhi kemampuan pekerja membeli kebutuhan pokok. 

UMP harus menyesuaikan agar daya beli tetap terjaga.

Pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja: Jika ekonomi tumbuh dan pekerja lebih produktif, perusahaan bisa membayar upah lebih tinggi tanpa mengganggu bisnis.

Stabilitas industri dan daya saing perusahaan: Kenaikan upah yang terlalu tinggi bisa menekan biaya produksi dan membuat perusahaan kalah bersaing.

Kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja: UMP harus mencerminkan biaya minimal agar pekerja dan keluarganya bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Kepentingan serikat pekerja dan pengusaha: Pemerintah harus menyeimbangkan aspirasi pekerja untuk upah layak dan kemampuan perusahaan membayar tanpa mengurangi kelangsungan usaha.

Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

Jika skenario kenaikan 10 persen ini benar-benar disetujui dan diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Gubernur di seluruh wilayah, tentu akan terjadi perubahan besar pada standar gaji minimum di Indonesia.

Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved