UMP 2026

Jadwal Terbaru UMP 2026 Kalteng dan Kalsel Diumumkan, Naik Berapa Persen? cek Daftar Lengkap

Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Ilustrasi, UMP Kalteng. Wacana kenaikan UMP 2026 sebesar 10 persen kin semakin menguat di tingkat nasional. Bagaimana di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. 

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

Pengertian UMP

UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah minimum bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota dan dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daerah. 

Selain UMP, ada juga UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), yang merupakan standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota, di mana UMK akan lebih tinggi dari UMP di provinsi tersebut. 

Fungsi dan penetapan UMP

Standar minimum: UMP merupakan standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, dengan status belum menikah dan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Dasar penetapan: Besaran UMP ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi di suatu provinsi. 

Peran pemerintah: Penetapan UMP wajib dilakukan oleh Gubernur di setiap provinsi. 

Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 
Perbedaan dengan UMK

UMP: Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. 

UMK: Upah minimum yang berlaku spesifik di satu kabupaten atau kota. UMK akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP, karena UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal di kabupaten/kota tersebut. 

Dasar penetapan: UMP memiliki dasar penetapan yang lebih umum (provinsi), sementara UMK memiliki dasar penetapan yang lebih spesifik (kabupaten/kota). 

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved