Berita Palangka Raya

10 Perda Palangka Raya Dievaluasi, Termasuk Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Sampah

10 perda Palangka Raya dievaluasi DPRD apakah sudah berjalan maksimal atau tidak, termasuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pengelolaan Sampah

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi usai Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, di Kantor DPRD Kota Palangka Raya Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak 10 Peraturan Daerah (Perda) di Kota Palangka Raya dievaluasi untuk melihat apakah aturan-aturan tersebut masih efektif diterapkan di lapangan.

Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan, evaluasi perda merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun. 

DPRD menilai perda-perda yang telah disahkan dan diundangkan, perlu dipaastikan apakah pelaksanaannya sudah maksimal atau justru memerlukan penyesuaian.

“Setiap tahun DPRD mengevaluasi perda-perda yang sudah diundangkan. Kita lihat apakah sudah efektif atau belum maksimal pelaksanaannya,” ujarnya.

Subandi menyampaikan, dari 10 perda yang dievaluasi, beberapa di antaranya adalah Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pengelolaan Sampah

Sejumlah perda ini dinilai belum berjalan optimal karena berbagai faktor, mulai dari penyesuaian dengan kebijakan pusat hingga kendala pelaksanaan di lapangan.

“Kenapa tidak maksimal? Ada perda yang memang tidak bisa jalan, salah satunya karena harus menyesuaikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, juga karena realita di lapangan,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan Evaluasi Kementerian

Baca juga: Pemko Palangka Raya Perkuat Penataan Permukiman Lewat Perda Lingkungan

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, antara lain usulan pencabutan perda, perbaikan pasal-pasal tertentu, hingga penguatan pelaksanaan oleh OPD terkait.

“Kita menyarankan pemerintah kota untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini, apakah dengan pencabutan, perbaikan, atau meningkatkan pelaksanaan perda yang masih dibutuhkan,” kata Subandi.

Evaluasi ini diharapkan mampu memastikan perda-perda yang berlaku benar-benar memberi manfaat dan dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah maupun masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved