Berita Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan Evaluasi Kementerian
DPRD Kota Palangka Raya membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah, memastikan aturan daerah tetap sesuai dengan regulasi kementerian
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- DPRD Kota Palangka Raya membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah, untuk menyamakan aturan atau regulasi dari kementerian.
- Rapat digelar di gedung DPRD, Rabu (19/11/2025) dipimpin langsung Ketua Subandi.
- Dengan adanya perubahan ini, ingin memastikan pemungutan pajak dan retribusi lebih tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (18/11/2025).
Perubahan Perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus menata kembali jenis retribusi yang berlaku di Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pembahasan ini penting untuk memastikan aturan daerah tetap sesuai dengan regulasi pusat.
“Perubahan ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap selaras dengan aturan nasional dan bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya.
Perubahan perda juga menyentuh beberapa ketentuan teknis, termasuk pengelolaan objek pajak serta mekanisme pemungutan retribusi oleh pemerintah kota.
Baca juga: DPRD Palangka Raya Minta Pemko Tak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Naikkan PAD
Baca juga: Anggota DPRD Palangkaraya Sebut Pentingnya Pemerataan Pelayanan Kesehatan
DPRD menekankan penyesuaian perda tidak hanya terkait kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan pelayanan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Dengan adanya perubahan ini, kita ingin memastikan pemungutan pajak dan retribusi lebih tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tambah Subandi.
Tahap berikutnya, rancangan perda akan disampaikan ke Provinsi Kalimantan Tengah untuk evaluasi lebih lanjut sebelum penetapan resmi.
| Tekan Ancaman Risiko Banjir dan Karhutla di Palangka Raya Kalteng, Pemko Susun Raperda Mitigasi |
|
|---|
| Proyek RTH Kawasan Bundaran Besar Palangka Raya Capai 90 Persen, Akhir Tahun Baru Bisa Dinikmati |
|
|---|
| Pertamina Bentuk Satgas Antisipasi Antrean BBM jelang Nataru di Palangka Raya Kalteng |
|
|---|
| Tambahan Penghasilan Pegawai Pemprov Kalteng Dipotong 30 Persen, Plt Sekda: Berlaku Semua Golongan |
|
|---|
| Saleh Bandar Sabu Ponton Palangka Raya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus TPPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Subandi-Ketua-DPRD-Palangka-Raya.jpg)