Berita Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan Evaluasi Kementerian

DPRD Kota Palangka Raya membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah, memastikan aturan daerah tetap sesuai dengan regulasi kementerian

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi usai Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (18/11/2025) 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kota Palangka Raya membahas perubahan perda pajak dan retribusi daerah, untuk menyamakan aturan atau regulasi dari kementerian.
  • Rapat digelar di gedung DPRD, Rabu (19/11/2025) dipimpin langsung Ketua Subandi.
  • Dengan adanya perubahan ini, ingin memastikan pemungutan pajak dan retribusi lebih tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (18/11/2025).

Perubahan Perda ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus menata kembali jenis retribusi yang berlaku di Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pembahasan ini penting untuk memastikan aturan daerah tetap sesuai dengan regulasi pusat.

“Perubahan ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap selaras dengan aturan nasional dan bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Perubahan perda juga menyentuh beberapa ketentuan teknis, termasuk pengelolaan objek pajak serta mekanisme pemungutan retribusi oleh pemerintah kota. 

Baca juga: DPRD Palangka Raya Minta Pemko Tak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Naikkan PAD

Baca juga: Anggota DPRD Palangkaraya Sebut Pentingnya Pemerataan Pelayanan Kesehatan

DPRD menekankan penyesuaian perda tidak hanya terkait kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan meningkatkan pelayanan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Dengan adanya perubahan ini, kita ingin memastikan pemungutan pajak dan retribusi lebih tertib, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tambah Subandi.

Tahap berikutnya, rancangan perda akan disampaikan ke Provinsi Kalimantan Tengah untuk evaluasi lebih lanjut sebelum penetapan resmi.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved