Breaking News

Berita Palangka Raya

Saleh Bandar Sabu Ponton Palangka Raya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus TPPU

Saleh menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Hasnawati, Selasa (18/11/2025).

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENDENGARKAN TUNTUTAN - Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh usai mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh dituntut 6 tahun penjara pada perkaea Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  2. Tuntutan untuk Saleh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo.
  3. Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh dituntut 6 tahun penjara pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Saleh menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Hasnawati, Selasa (18/11/2025).


Adapun tuntutan untuk Saleh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo.

Baca juga: Jalan Nasional Rusak di Kalteng Jadi Sorotan, Pemprov Klarifikasi dan Tekankan Keterbatasan Anggaran

Baca juga: Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup

Baca juga: DPRD dan TAPD Kalteng Sepakati Hasil Pembahasan APBD 2026, Target Mulai Desember


"Atas nama negara, menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun," ujar Dwinanto saat membacakan tuntutan.


Selain itu, JPU juga menuntut Saleh dengan denda sebesar Rp 1 juta, atau subsider 6 bulan jika tidak dibayarkan.


Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim sempat menunda sidang tuntutan untuk pria yang dikenal bandar besar narkoba tersebut. Alsannya, JPU belum siap dengan tuntutannya.


Pada sidang tuntutan ini, meski terdakwa Saleh menyangkal kepemilikan uang Rp 902 juta yang ia sebut milik Erwin Mahmuda.

Namun,  JPU meyakini berdasarkan keterangan saksi selama persidangan dan alat bukti, Saleh memiliki unsur harta kekayaan dari hasil bisnis narkoba.


Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Dani mengatakan, JPU berhak memiliki sudut pandang hukumnya sendiri untuk menyusun tuntutan.


"Versi mereka seperti itu, kita menghargai jalannya proses persidangan," jelasnya.


Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved