Berita Palangka Raya
Saleh Bandar Sabu Ponton Palangka Raya Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus TPPU
Saleh menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Hasnawati, Selasa (18/11/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Ringkasan Berita:
- Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh dituntut 6 tahun penjara pada perkaea Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Tuntutan untuk Saleh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo.
- Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bandar sabu Palangka Raya, Salihin alias Saleh dituntut 6 tahun penjara pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saleh menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Hasnawati, Selasa (18/11/2025).
Adapun tuntutan untuk Saleh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo.
Baca juga: Jalan Nasional Rusak di Kalteng Jadi Sorotan, Pemprov Klarifikasi dan Tekankan Keterbatasan Anggaran
Baca juga: Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup
Baca juga: DPRD dan TAPD Kalteng Sepakati Hasil Pembahasan APBD 2026, Target Mulai Desember
"Atas nama negara, menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun," ujar Dwinanto saat membacakan tuntutan.
Selain itu, JPU juga menuntut Saleh dengan denda sebesar Rp 1 juta, atau subsider 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim sempat menunda sidang tuntutan untuk pria yang dikenal bandar besar narkoba tersebut. Alsannya, JPU belum siap dengan tuntutannya.
Pada sidang tuntutan ini, meski terdakwa Saleh menyangkal kepemilikan uang Rp 902 juta yang ia sebut milik Erwin Mahmuda.
Namun, JPU meyakini berdasarkan keterangan saksi selama persidangan dan alat bukti, Saleh memiliki unsur harta kekayaan dari hasil bisnis narkoba.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Dani mengatakan, JPU berhak memiliki sudut pandang hukumnya sendiri untuk menyusun tuntutan.
"Versi mereka seperti itu, kita menghargai jalannya proses persidangan," jelasnya.
Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.
(Tribunkalteng.com)
| Isu Etanol Picu Antrean Panjang Pertamax pada SPBU di Palangka Raya |
|
|---|
| Kendala Suplai Sebabkan Warga Kota Palangka Raya Antre BBM Jenis Pertamax |
|
|---|
| PAD Naik Rp 10 M, DPRD dan Pemko Sepakati Hasil Pembahasan Rancangan APBD Palangka Raya 2026 |
|
|---|
| Aksi Sosial Barber Bee Disambut Antusias Warga, Cukur Rambut Gratis di Bundaran Besar Palangka Raya |
|
|---|
| Siswi Tunanetra Adiba Memukau pada di Festival Literasi 2025, Anak-anak Pilih Beli Buku dari Hadiah |
|
|---|
