Sidang Pembunuhan Nurmaliza

Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup

Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
MENDENGARKAN - Terdakwa kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan saat mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang sidang PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. Alvaro Jordan dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
  2. Keluarga korban meneriaki Alvaro Jordan dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.
  3. Nurmaliza ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan.
  4. Terdakwa memukul korban di bagian wajah, mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin.
  5. Alvaro Jordan kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin dan polisi menangkapnya di sebuah kafe wilayah Sleman.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).


"Untuk dan atas nama negara menuntut, supaya majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Isu Etanol Picu Antrean Panjang Pertamax pada SPBU di Palangka Raya

Baca juga: Klasemen A Championship Hasil Akhir 1-1 FC Bekasi Vs Adhyaksa, Sang Jaksa Gagal Dekati Garudayaksa

Baca juga: Man United Tolak Upaya AC Milan Tukar Zirkzee-Gimenez, Rossoneri Ingin Pulangkan SIlva


Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menilai, Alvaro Jordan telah melakukan pembunuhan berencana.

Pasalnya, terdakwa sebelumnya pernah melakukan kekerasan dan berpotensi menghilangkan nyawa korban.


Selain itu, terdakwa Alvaro Jordan juga berupaya menghilangkan alat bukti, membuang mayat korban, dan melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Tuntutan hukuman seumur hidup itu tak sepenuhnya disambut baik oleh keluarga korban.


Usai sidang, keluarga korban kembali meneriaki Alvaro Jordan dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.


Bahkan, saat Alvaro digiring ke mobil tahanan, aparat TNI dan kejaksaan yang mengawalnya sempat saling dorong dengan keluarga korban.


Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dani menyatakan tuntutan hukuman seumur hidup itu merupakan hak JPU.


"Versi mereka seperti itu, kita menghargai jalannya proses persidangan," jelasnya.


Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.


Untuk diketahui, korban Nurmaliza yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan.

Korban juga diketahui tengah hamil 4 bulan saat ditemukan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved