Sidang Pembunuhan Nurmaliza
Alvaro Jordan Terdakwa Pembunuhan Nurmaliza Dituntut Seumur Hidup
Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Ringkasan Berita:
- Alvaro Jordan dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
- Keluarga korban meneriaki Alvaro Jordan dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.
- Nurmaliza ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan.
- Terdakwa memukul korban di bagian wajah, mencekik dan membekap korban hingga tewas, lalu membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin.
- Alvaro Jordan kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin dan polisi menangkapnya di sebuah kafe wilayah Sleman.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
"Untuk dan atas nama negara menuntut, supaya majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Isu Etanol Picu Antrean Panjang Pertamax pada SPBU di Palangka Raya
Baca juga: Klasemen A Championship Hasil Akhir 1-1 FC Bekasi Vs Adhyaksa, Sang Jaksa Gagal Dekati Garudayaksa
Baca juga: Man United Tolak Upaya AC Milan Tukar Zirkzee-Gimenez, Rossoneri Ingin Pulangkan SIlva
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menilai, Alvaro Jordan telah melakukan pembunuhan berencana.
Pasalnya, terdakwa sebelumnya pernah melakukan kekerasan dan berpotensi menghilangkan nyawa korban.
Selain itu, terdakwa Alvaro Jordan juga berupaya menghilangkan alat bukti, membuang mayat korban, dan melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tuntutan hukuman seumur hidup itu tak sepenuhnya disambut baik oleh keluarga korban.
Usai sidang, keluarga korban kembali meneriaki Alvaro Jordan dengan menyebutnya pembunuh dan sadis.
Bahkan, saat Alvaro digiring ke mobil tahanan, aparat TNI dan kejaksaan yang mengawalnya sempat saling dorong dengan keluarga korban.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dani menyatakan tuntutan hukuman seumur hidup itu merupakan hak JPU.
"Versi mereka seperti itu, kita menghargai jalannya proses persidangan," jelasnya.
Sidang pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU akan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) di PN Palangka Raya.
Untuk diketahui, korban Nurmaliza yang ditemukan meninggal dunia pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan.
Korban juga diketahui tengah hamil 4 bulan saat ditemukan.
sidang pembunuhan Nurmaliza
PN Palangka Raya
Alvaro Jordan
Dwinanto Agung Wibowo
Dani
hukuman seumur hidup
| Tuntutan Alvaro Jordan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Yakin JPU Beri Keadilan |
|
|---|
| Sidang Kasus Kematian Nurmaliza, Saksi Ahli Alvaro Jordan Sorot Dakwaan Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Sidang Kematian Nurmaliza, Saksi Sebut Korban Meninggal Lebih dari 12 Jam Sebelum Ditemukan |
|
|---|
| Keterangan Saksi di Pengadilan Membuat Kasus Kematian Nurmaliza Mulai Terungkap |
|
|---|
| Alvaro Jordan Pembunuhan Nurmaliza Disoraki Keluarga Korban Usai Jalani Sidang di PN Palangka Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Sidang-Pembunuhan-Nurmaliza-19-November-2025.jpg)