Berita Palangka Raya
Sidang Tuntutan Pembunuhan Nurmaliza Dijadwalkan Hari Ini, Terdakwa Alvaro Tiba di PN Palangka Raya
Sidang tuntutan kematian Nurmaliza dijadwalkan hari ini atau Selasa (18/11/2025). Terdakwa Alvaro Jordan tampak telah tiba di PN Palangka Raya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Sidang tuntutan perkara pembunuhan Nurmaliza akan digelar di PN Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) siang ini.
- Tampak terdakwa Alvaro Jordan sudah tiba di lokasi dikawal sejumlah aparat keamanan hingga menunggu di ruang tahanan.
- Seperti di ketahui sidang tuntutan ini ditunda untuk ke lima kalinya, dengan alasa JPU belum siap akan dokumen penuntutan pada kasus ini, harus berkoordinasi dengan pihak Kejagung.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang tuntutan pembunuhan Nurmaliza dijadwalkan hari ini atau Selasa (18/11/2025). Terdakwa Alvaro Jordan telah tiba di PN Palangka Raya sekira pukul 11.40 WIB.
Alvaro tiba bersamaan dengan terdakwa perkara lainnya dengan pengawalan dari TNI dan kejaksaan. Ia langsung digiring menuju ruang tahanan PN Palangka Raya.
Untuk diketahui, pembacaan tuntutan Alvaro sempat ditunda beberapa kali karena tuntutan belum siap.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo membenarkan, tuntutan Alvaro akan dibacakan harir ini.
"Majelis Hakim kemarin menundanya di 18 November. Karena memang sejak awal, kami meminta 2 minggu penundaannya," ujar Dwinanto.
Sebelumnya Dwinanto menjelaskan, alasan tuntutan belum siap karena perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik.
"Sebenarnya kami meminta waktu menyiapkan tuntutan itu 2 minggu, tapi tidak diterima oleh hakim. Hakim berkiinginan untuk menunda satu hari sekali," ungkapnya.
Sebagai informasi, kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya.
Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: Tuntutan Alvaro Jordan Ditunda, Kuasa Hukum Korban Yakin JPU Beri Keadilan
Baca juga: Lagi-lagi Sidang Kematian Nurmaliza Ditunda, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Jaksa: Tidak Mungkin
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin.
Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.
| Harga Cabai Merah dan Ikan Gabus Naik di Palangka Raya, Inflasi Minggu Ini Masih Terkendali |
|
|---|
| Kepala SMP Darussalam Palangka Raya Masuk 60 Terbaik Indonesia, Raih Beasiswa Cambridge University |
|
|---|
| Dapur SPPG di Palangka Raya Bertambah jadi 22 Unit, 12 Sudah Kantongi SLHS dari Dinas Kesehatan |
|
|---|
| GRATIS Sambungan Air Bersih untuk 250 Warga Kota Palangka Raya, Ini Syarat dan Nomor HP Layanannya |
|
|---|
| 4 Tips Teknik Sikat Gigi dari drg Vatika, Wawako Palangka Raya: Jangan Tunggu Sakit, Cek Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Terdakwa-ALvaro-Jordann.jpg)