Berita Palangka Raya

Dapur SPPG di Palangka Raya Bertambah jadi 22 Unit, 12 Sudah Kantongi SLHS dari Dinas Kesehatan

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palangka Raya bertambah menjadi 22 unit, sekitar 12 sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat ditemui awak media. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perkembangan terbaru menunjukkan adanya penambahan jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
 
Jika sebelumnya tercatat 18 dapur, kini jumlahnya bertambah menjadi 22 dapur SPPG  yang telah mengajukan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari total 22 pengajuan tersebut, 12 dapur telah dinyatakan memenuhi syarat dan resmi mengantongi SLHS.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan penerbitan SLHS dilakukan bertahap karena harus menunggu kelengkapan syarat dan hasil pemeriksaan laboratorium.

“Kita sudah terbitkan 12 SLHS dari 22 pengajuan. Kita pastikan tidak lebih dari dua minggu sudah bisa diterbitkan sepanjang persyaratannya terpenuhi,” ujar Zaini, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan, pemeriksaan laboratorium menjadi tahapan yang paling memakan waktu, yakni maksimal 14 hari. 

Sertifikat hanya dapat diterbitkan jika hasil uji menyatakan dapur memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.

Baca juga: Video Viral Temukan Ulat di Menu MBG di Kotim Kalteng Hebohkan Warga, Ketua SPPG Buka Suara

Baca juga: Kapolda Kalteng Cek Langsung Dapur SPPG Kemala 1 Presisi, Terapkan Standar Uji Lab Biddokkes Polri

“Yang lama itu uji lab-nya, karena pemeriksaannya bisa sampai 14 hari. Kalau sudah keluar dan memenuhi syarat, baru kita keluarkan sertifikatnya,” katanya.

Sebelumnya, pada awal November 2025, Dinas Kesehatan melaporkan baru tiga dapur yang lolos verifikasi SLHS, yakni SPPG Panarung, SPPG Rajawali 7, dan SPPG Polda Kalteng. 

Dengan data terbaru ini, jumlah dapur bersertifikat meningkat empat kali lipat.

SLHS merupakan sertifikat wajib operasional dapur gizi untuk memastikan proses pengolahan makanan aman, higienis, dan layak dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved