Berita Palangka Raya

Kadishut Kalteng Angkat Bicara Terkait Aktivitas Tambang Ilegal di Hutan Adat Daerah Gunung Mas

Kepala Dishut Kalteng Agustan Saining angkat bicara terkait aktivitas tambang ilegal di daerah Gunung Mas di hutan adat dan penetapan hutan adat

Istimewa
AKTIVITAS TAMBANG ILEGAL - Ilustrasi, warga setempat melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining angkat bicara terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi hutan adat daerah Gunung Mas.
  • Dirinya menegaskan, personel KPH di wilayah itu melakukan patroli dan cek ke lapangan.
  • Agustan mengungkapkan, pendekatan tak bisa dilakukan secara refresif namun butuh pendekatan, karena masyarakat di sana menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng), membeberkan perkembangan penetapan dan pengelolaan Hutan adat di sejumlah daerah.

Termasuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang sempat ditemukan di kawasan seperti di wilayah Gunung Mas.

Kepala Dishut Kalteng Agustan Saining menjelaskan, saat ini terdapat 16 unit Hutan adat di provinsi tersebut, sebagian besar berada di Kabupaten Gunung Mas dan satu unit lainnya di Pulang Pisau.

“Kalau di Kalimantan Tengah ini ada 16 unit Hutan adat itu. Ada di Gunung Mas, yang 15-nya. Kemudian ada 1 di Pulang Pisau,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Agustan menyampaikan, sejumlah wilayah lain juga sedang dalam proses pengusulan Hutan adat.

Meski begitu, dari 16 lokasi yang sudah ditetapkan, implementasinya belum berjalan maksimal.

“Di beberapa daerah masih dalam pengusulan. Kita juga apresiasi Hutan adat itu. Tetapi sampai dengan saat ini, yang jalan memang baru Pulang Pisau, tapi belum signifikan. Yang Gunung Mas masih mungkin, masih pengaturan kelembagaan, jadi belum jalan,” jelasnya.

Menurut Agustan, luasan hutan adat terbesar berada di Gunung Mas.

“Yang banyak itu Gunung Mas, Gunung Mas itu puluhan ribu, ya karena dia itu jadi satu semua, cuma masih ada tempat ini sedikit dengan wilayah pengelolaan TDPH,” ujarnya.

Sementara itu, hutan adat di Pulang Pisau memiliki cakupan wilayah yang lebih kecil dibanding Gunung Mas.

Menanggapi laporan adanya aktivitas tambang ilegal di salah satu Hutan adat di Gunung Mas, Agustan menyebut, pihaknya sudah menurunkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk melakukan patroli dan penegakan di lapangan.

“Kita sudah meminta KPH-KPH untuk turun di situ, mereka sudah melakukan patroli dan sudah diberikan peringatan agar keluar dari kawasan,” tegasnya.

Namun ia mengakui bahwa penanganan tidak bisa dilakukan secara represif karena sebagian pelaku merupakan warga lokal yang menggantungkan ekonomi pada aktivitas tersebut.

Baca juga: Dishut Ungkap Temuan Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan dan PETI di Kalteng Laporan AMPEHU

Baca juga: Akhir Manis 150 Hari Perjuangkan Keadilan, Kades Kinipan Bebas, Hak Hutan Adat Masih Jadi PR

“Karena yang rata-rata bekerja itu masyarakat dan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari, jadi kita tidak bisa memaksakan,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah kawasan tersebut kini sudah sepenuhnya bersih dari aktivitas tambang, Agustan memberi penjelasan realistis.

“Ya, mudah-mudahan, karena kadang-kadang ya kita ketahui sendiri. Masyarakat kalau urusan perut ini ketika kita pulang, tiba-tiba jalan lagi,” tuturnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved