Berita Palangka Raya

BBPOM Palangka Raya Soroti Penjualan Antibiotik Bebas Tanpa Resep, Ingatkan Ancaman Resistensi

BBPOM Palangka Raya, menyoroti masih maraknya penjualan antibiotik tanpa resep dokter di sejumlah fasilitas jangka panjang acaman resistensi

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Dok BBPOM Palangka Raya
DOKUMENTASI - Foto bersama usai kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang pengendalian antibiotik di Aula Tjilik Riwut Kantor BBPOM Palangka Raya, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • BBPOM Palangka Raya menyoroti penggunan antibiotik bebas tanpa resep dokter di Kalimantan Tengah (Kalteng).
  • Hal tersebut menimbulkan bahaya yang serius bagi pengguna, sehinga perlu adanya edukasi terkait penggunaan antibiotik dengan benar.
  • Perlu adanya pengawasan penjualan antibiotik ke sejumlah fasilitas kesehatan atau apotek-apotek serta toko obat.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, menyoroti masih maraknya penjualan antibiotik tanpa resep dokter di sejumlah fasilitas kefarmasian di Kalimantan Tengah

Hal ini dikhawatirkan memicu meningkatnya kasus resistensi antibiotik yang dapat berakibat fatal bagi pasien.

Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, saat dikonfirmasi Sabtu (15/11/2025), menegaskan, resistensi antibiotik kini menjadi ancaman serius dan perlu mendapat perhatian lebih.

“Resistensi antibiotik ini “silent killer”. Banyak yang tidak sadar bahwa penggunaan antibiotik yang tidak tepat bisa membuat obat itu tidak mempan ketika benar-benar dibutuhkan,” katanya.

Ia menjelaskan, resistensi terjadi ketika bakteri berubah dan menjadi kebal akibat penggunaan antibiotik yang tidak rasional, misalnya membeli obat tanpa resep, tidak menghabiskan obat, atau menggunakan antibiotik untuk penyakit yang bukan infeksi bakteri.

“Kalau bakterinya sudah resisten, pasien bisa butuh perawatan lebih lama, biaya lebih besar, dan bisa berujung fatal,” ujarnya.

Ali Yudhi mengatakan pihaknya kembali menekankan poin penting dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng, terkait larangan keras penjualan antibiotik tanpa resep dokter

Ia menyebutkan hal tersebut sudah pernah disampaikan dalam kegiatan sebelumnya, dan kini kembali ditegaskan seiring masih ditemukannya pelanggaran di lapangan.

“Kami tetap mengingatkan fasilitas kefarmasian untuk patuh terhadap aturan. Pengawasan akan terus diperketat,” tegasnya.

BBPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan antibiotik secara benar, sesuai ketentuan:

1. Tidak membeli antibiotik tanpa resep dokter

2. Tidak menyimpan atau memakai sisa antibiotik

3. Menghabiskan obat sesuai dosis dan waktu yang diresepkan

4. Tidak menggunakan antibiotik untuk penyakit akibat virus seperti flu atau batuk biasa

Ali Yudhi menambahkan, resistensi antibiotik dapat terjadi baik di rumah maupun fasilitas kesehatan karena kesalahan penggunaan obat.

Dampaknya mulai dari infeksi yang tidak membaik, kebutuhan antibiotik yang lebih kuat dan mahal, hingga penyebaran bakteri resisten di masyarakat.

Ia memastikan, BBPOM bersama lintas sektor akan terus meningkatkan edukasi dan pengawasan untuk menekan risiko resistensi antibiotik di Kalimantan Tengah.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved