Sidang Kades Kinipan
Akhir Manis 150 Hari Perjuangkan Keadilan, Kades Kinipan Bebas, Hak Hutan Adat Masih Jadi PR
Akhir manis perjuangan masyarakat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah 150 hari menguras tenaga, Kades Kinipan Wilem Hengki bebas
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Akhir manis perjuangan masyarakat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah 150 hari menguras tenaga, biaya, waktu bahkan air mata.
Untuk memperjuangkan keadilan bagi kepala desanya Wilem Hengki untuk membuktikan tak melakukan korupsi.
Masyarakat Desa Kinipan yang berjumlah kisaran 700 jiwa terebut, hari ini merayakan kemenangan rakyat yang diraih tak mudah.
Sorak sorai terdengar saat Majelis Hakim Erhammudin mevonis bebas Wilem Hengki saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Majelis Hakim menilai Wilem Hengki tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.
"Mengadili, memerintahkan terdakwa Willem Hengki agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Erhammudin, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Sempat Tertunda, Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan dari JPU Dugaan Tipikor Kades Kinipan
Selanjutnya membacakan putusan yang berbunyi Memulihkan hak-hak terdakwa Willem Hengki dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Namun menurut Wilem Hengki, waktu 150 hari atau 5 bulanan tersebut telah merugikan secara biaya, waktu dan psikologi.
Pasalnya dia harus memikul stigma masyarakat sebagai koruptor, padahal menurutnya tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum itu.
"Saya merasa terbunuh karakter saya, yang paling berat adalah menanggung stigma koruptor di masyarakat saat menjadi terdakwa. Namun sekarang terbukti, saya tidak melakukan korupsi," jelas Wilem Hengki.
Dia juga membeberkan, orang yang paling bertanggung jawab mengenai hal ini adalah Bupati Lamandau yang seharusnya melakukan pembinaan, bukan membawa ke ranah hukum karena seorang kades merupakan bagian dari pemerintahan setempat.
Mandat sebagai Kades Kinipan yang harus mensejahterakan dan mewujudkan keadilan, membuat Wilem Hengki tegak lurus. Meski menerima konsekuensi seperti ini.
"Saya selaku kades tetap berkerja sama dengan pemerintah yang di atasnya. Harapannya pemerintah setempat juga memenuhi mandat. Karena kita semua ini kan karena mandat," ujar Willem Hengki.
Baca juga: Koalisi Keadilan Untuk Kinipan Serahkan Amicus Curiae di Pengadilan Negeri Palangkaraya
Dia menambahkan jika kasus ini merupakan pelemahan terhadap perjuangan masyarakat Kinipan akan pemenuhan hak hutan adat yang sudah bertahun-tahun mengendap.
Kades Kinipan
Wilem Hengki
korupsi
Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Ketuk Hati Majelis Hakim, Dalam Bacaan Pledoi Terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki Memohon Dibebaskan |
![]() |
---|
Massa Aksi Gelar Ritual & Pemberian Obat Tolak Angin, Minta Keadilan untuk Terdakwa Kades Kinipan |
![]() |
---|
Ini 8 Poin Tuntutan JPU Kejari Lamandau Terhadap Terdakwa Kades Kinipan Wilem Hengki |
![]() |
---|
Kades Kinipan Wilem Hengki Dituntut 1,5 Tahun Penjara Oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa Keberatan |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Kades Kinipan Sebut JPU Tak Profesional, Ditundanya Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|