Berita Palangka Raya

Disdukcapil Palangka Raya Catat 2 Warga Negara Asing Lapor Diri, Ternyata Menikah dengan Warga Lokal

Disdukcapil Kota Palangka Raya mencatat ada 2 WNA yang melaporkan diri dan mengurus administrasi kependudukan, karena menikah dengan warga lokal

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Lidia Wati
WAWANCARA- Kepala Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar. 
Ringkasan Berita:
  • Disdukcapil Palangka Raya mencatat ada dua laporan warga negara asing (WNA) melaporkan diri dan mengurus administrasi sementara tinggal di Kota Cantik.
  • Kepala Disdukcapil Sabirin mengatakan, rerata WNA itu adalah laki-laki yang menikah dengan warga lokal atau perempuan Dayak.
  • Pihaknya pun tetap ikut memantau WNA yang berada di kota ini,  meski pengawasan ada di pihak Imigrasi.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya, mencatat dua Warga Negara Asing (WNA) yang beberapa waktu lalu melapor diri untuk pengurusan administrasi kependudukan di kota ini. 

Keduanya datang karena memiliki pasangan yang merupakan warga lokal.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan, pelaporan dilakukan oleh pihak keluarga atau pasangan masing-masing.

“Beberapa waktu lalu ada dua orang yang melapor ke Dukcapil. Mereka mengurus administrasi karena punya pasangan orang sini, biasanya orang Dayak,” ujar Sabirin saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, kedua WNA tersebut datang untuk mengurus dokumen KTP sementara, serta melaporkan keberadaan mereka selama tinggal di Palangka Raya.

“Mereka ingin tinggal sementara sambil menunggu pekerjaan atau yang lainnya. Yang jelas mereka tercatat, resmi, bukan ilegal,” tegasnya.

Sabirin menjelaskan, mekanisme pengawasan atau pencatatan orang asing di Dukcapil bukan melalui penelusuran langsung, melainkan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Yang melapor itu masyarakat, terutama keluarga. Biasanya kalau sudah menikah dan perlu pengakuan kawin atau akta nikah yang diakui negara, mereka datang sendiri ke kantor,” jelasnya.

Ia menambahkan, pola yang paling sering terjadi adalah WNA laki-laki menikah dengan perempuan Dayak, lalu melapor untuk memastikan status perkawinan mereka tercatat secara sah.

“Kebanyakan memang perempuannya orang Dayak, laki-lakinya orang asingnya dari luar. Mereka datang agar datanya tercatat sesuai aturan,” ujar Sabirin.

Sabirin menegaskan, pengawasan orang asing secara hukum merupakan ranah Imigrasi. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Disdukcapil Palangka Raya Pangkas Perjalanan Dinas hingga FGD Capai 50 Persen

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya Deportasi Warga Negara Asing asal RRT karena Langgar Izin Tinggal

Namun, Dukcapil tetap berperan dalam hal administrasi kependudukan apabila WNA tersebut menikah dengan warga Indonesia atau menetap sementara.

“Kami ini hanya sesuai aturan administrasi. Pencatatan saja. Untuk pengawasan itu memang domain Imigrasi,” katanya.

Ia memastikan, selama WNA tersebut melapor, memiliki dokumen lengkap, dan terdaftar sesuai regulasi, maka proses administrasi dapat dilayani.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved