Imigrasi Palangkaraya

Imigrasi Palangka Raya Deportasi Warga Negara Asing asal RRT karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali melakukan deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisal HL.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/IMIGRASI PALANGKARAYA
Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali melakukan deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisal HL, 23 tahun. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali melakukan deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), seorang laki-laki berinisal HL,  23 tahun.

Deportasi dilakukan setelah WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa atau izin tinggalnya.

HL diketahui di Kalimantan Tengah menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Yang bersangkutan didapati sedang bekerja pada saat dilakukan patroli keimigrasian oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya, di satu perusahaan di Kabupaten Barito Selatan. 

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya Deportasi Warga Negara Korea Selatan karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal 

Di mana pemegang izin tinggal kunjungan dilarang melakukan kegiatan yang bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan atau bekerja, yang bersangkutan dilakukan deportasi dan penangkalan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam proses deportasi, Petugas Imigrasi Palangka Raya melakukan pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan. 

Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri dari Dhany Arindra, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Eddy Gunawan, Kaur Kepegawaian, dan Arsyad Imam Baihaqi, Analis Keimigrasian Ahli Pertama.

Mereka mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Deportasi dilaksanakan pada Kamis, 12 September 2024 pukul 12.40 WIB.

Tim Pengawasan Keberangkatan Pendeportasian berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama subjek deportasi an. HL dengan menggunakan maskapai Lion Air JT-867.
 
Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Pengawasan Keberangkatan Pendeportasian dan subjek deportasi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pada pukul 20.00 WIB, dari hotel tim bersama subjek deportasi melakukan proses check-in di counter TransNusa dan dilanjutkan proses administrasi pendeportasian bersama petugas di TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Subjek deportasi dideportasi dengan menggunakan maskapai TransNusa dengan nomor penerbangan 8B-860 rute tujuan Jakarta-Guanzhou pada Kamis, 12 September 2024 yang awalnya pukul 21.00 WIB berubah menjadi pukul 23.59 WIB dikarenakan ada delay.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Mulyadi, Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya. 

"Deportasi merupakan salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada mereka yang menyalahgunakan izin tinggal, dan tentunya tim kami akan selalu melaksanakan inspeksi lapangan dengan giat, agar pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal seperti ini dapat segera terdeteksi dan diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.

Dhany Arindra selaku Ketua Tim menambahkan, Hl diberikan sanksi berupa deportasi, dan dilakukan permohonan penangkalan untuk masuk Indonesia.

"Harapannya adalah agar memberikan efek jera kepada warga negara asing tersebut," tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved