Imigrasi Palangkaraya
Dalam Setahun, Imigrasi Palangka Raya Catat Peningkatan Layanan dan Penegakan Hukum
Imigrasi Kelas II TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan pers rilis capaian kinerja 2024, pada Senin (30/12/2024).
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan pers rilis capaian kinerja 2024, pada Senin (30/12/2024).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang pencapaian yang telah diraih selama tahun 2024.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Deny Haryadi mengungkapkan, pihaknya telah menunjukkan kualitas yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada semua orang, termasuk orang asing.
Pada 2024, Kantor Imigrasi Palangka Raya telah memberikan 287 layanan kepada orang asing.
"Kami tidak hanya fokus pada peningkatan layanan, namun juga pada penegakan hukum Keimigrasian," kata Deny Haryadi.
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya Catat Kenaikan Pembuatan Paspor 27,66 Persen, 2024 Terbitkan 13.097 Paspor
Diketahui, di tahun ini, Imigrasi Palangka Raya telah melakukan 46 kegiatan operasi intelijen dan 22 kegiatan operasi pengawasan.
Salah satu kegiatan penting yang dilakukan adalah Operasi TIMPORA, yang dilaksanakan sebanyak lima kali di beberapa wilayah kerjanya.
Seperti, di Kabupaten Barito Selatan pada 29 Februari, Palangka Raya 10 Juni, Pulang Pisau 9 Juli, Kapuas 22 Agustus, dan Barito Timur 8 Oktober.
Diungkapkannya, Kantor Imigrasi Palangka Raya juga melakukan 2 kegiatan operasi gabungan, yaitu di Gunung Mas pada 24 hingga 25 Juni dan Pulang Pisau pada 15 Agustus.
"Hasil dari operasi intelijen dan pengawasan tersebut, kami telah menegakkan 11 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diantaranya deportasi terhadap empat orang asing," bebernya.
Dirinya mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan yakni dua warga negara asing (WNA) asal Filipina melanggar Pasal 122 huruf a.
Sementara satu orang lainnya yang diketahui merupakan WNA asal Korea Selatan yang melanggar Pasal 78 ayat 3, dan satu orang asing asal China melanggar Pasal 122 huruf a.
Lebih jauh, Deny Haryadi menyebutkan, bahwa Pasal 75 (2) huruf B tentang Pembatasan Izin Tinggal dilakukan pengakkan terhadap empat orang.
Termasuk, Pasal 75 (2) huruf D tentang Pendetensian sebanyak tiga orang, dan Pasal 75 (2) huruf F tentang Deportasi sebanyak empat orang asing.
Ia menekankan, pentingnya sosialisasi dan penyebaran informasi tentang Keimigrasian kepada masyarakat.
Sehingga, pada Tahun 2024, sejumlah 17 kegiatan sosialisasi langsung ke berbagai stakeholder, SKPD, dan sekolah di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
Sementara itu, dia juga menuturkan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan layanan dan penegakan hukum Keimigrasian di tahun 2024.
"Peningkatan signifikan dalam layanan orang asing, dan kegiatan operasi intelijen dan pengawasan ini menjadi motivasi kami untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Deny Haryadi.
Pihak Imigrasi Berikan Kuliah Lapangan ke Mahasiswa Fisip Muhammadiyah Palangka Raya |
![]() |
---|
Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025, Termasuk Paspor |
![]() |
---|
Puncak Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Kalimantan Tengah Digelar Syukuran Bersama Pegawai |
![]() |
---|
Imigrasi Palangka Raya Catat Kenaikan Pembuatan Paspor 27,66 Persen, 2024 Terbitkan 13.097 Paspor |
![]() |
---|
Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.