Imigrasi Palangkaraya

Imigrasi Palangka Raya Deportasi Warga Negara Korea Selatan karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KS (62 tahun). 

Editor: Haryanto
ISTIMEWA/IMIGRASI PALANGKARAYA
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KS (62 tahun).  

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial KS (62 tahun). 

Deportasi ini dilakukan karena KS telah melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian melebihi batas waktu izin tinggal yang di berikan (overstay).

Sehingga terhadap KS diambil Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Dalam Proses Deportasi Petugas Imigrasi melakukan Pengawalan sebagai bentuk pengawasan keberangkatan terkait tindakan deportasi yang bersangkutan. 

Baca juga: Dukung KTT IAF 2024 di Bali, Menkumham Supratman Tinjau Layanan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai

Tim Pengawasan Keberangkatan terdiri Kasubsi Penindakan, Dhany Arindra, Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Rizwan dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Bagustya Fazari.

Mereka mengawal proses deportasi dari Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pada pukul 15.15 WIB, Tim dan WNA tersebut dideportasi menggunakan Maskapai Citilink QG-453 dari Palangka Raya menuju Jakarta. 

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 17.00 WIB, tim melanjutkan proses administrasi pendeportasian. 

Pukul 19.30 WIB, tim bersama KS melakukan check-in di counter Asiana Airlines dan menyelesaikan seluruh proses administrasi, dan tim mamastikan KS melakukan boarding masuk pintu pesawat dengan menggunakan penerbangan Asiana Airlines tujuan Korea Selatan, dengan nomor penerbangan OZ762  pukul 21.50 WIB.

Proses Deportasi di TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada hambatan.

Pengawasan Keberangkatan, Dhany Arindra menjelaskan, proses deportasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1) tentang keimigrasian.

Hal ini memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk overstay. 

Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Mulyadi pada kesempatan yang sama turut menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia terutama di Kalteng serta menegakkan aturan dan Undang-Undang Keimigrasian secara tegas.

"Kami tidak akan tinggal diam apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, komitmen kami dalam penegakan hukum khususnya Keimigrasian akan terus kami tingkatkan dan kami maksimalkan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved