Sidang Perdana Kematian Nurmaliza

Lagi-lagi Sidang Kematian Nurmaliza Ditunda, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Jaksa: Tidak Mungkin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menunda sidang tuntutan kematian Nurmaliza lantaran tuntutan belum siap.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
TINGGALKAN SIDANG - Terdakwa Perkara Kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan saat meninggalkan ruang siding, Kamis (06/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menunda sidang tuntutan kematian Nurmaliza lantaran tuntutan belum siap.
  • Ini menjadi penundaan kedua, seharusnya berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (5/10/2025).
  • Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/10/2025).

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menunda sidang tuntutan kematian Nurmaliza lantaran tuntutan belum siap.

Penundaan itu disampaikan Hakim Ketua, Yudi Eka Putra pada sidang yang berlangsung, di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (5/10/2025).

Yudi kembali menunda sidang selama satu hari. 

Sebelumnya, sidang juga ditunda dengan waktu yang sama.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (7/10/2025).

Baca juga: Sidang Tuntutan Kematian Nurmaliza Ditunda Besok Hari, Keluarga Korban Teriaki Terdakwa Alvaro

Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Alvaro Jordan, Albert Chong menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta agar keberatan itu dicatat oleh panitera sebagai fakta persidangan.

"Kami merasa tidak nyaman, karena ini berarti penambahan lagi masa perpanjangan klien kami," kata Albert usai sidang.

Albert menambahkan, pihaknya meminta agar hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan tidak dapat diterima.

"Kemudian membebaskan klien kami dari tahanan dan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah," tegasnya.

Meski penundaan sidang tuntutan terjadi sebanyak 4 kali, Albert menegaskan pihaknya tidak berencana untuk meminta banyak penundaan ketika menyiapkan pembelaan.

Meski begitu, Albert menyebut, kuasa hukum terdakwa meminta hakim berlaku adil dan memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan.

"Jangan sampai kami menjadi korban, karena ini terlalu panjang akhirnya kami diberikan waktu yang tidak memadai," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agunh Wibowo menjelaskan, alasan tuntutan belum siap karena perkara pembunuhan Nurmaliza menyita perhatian publik sehingga tuntutan harus betul-betul disiapkan dengan baik.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved