Sidang Perdana Kematian Nurmaliza
Alvaro Jordan Didakwa Jaksa Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Kematian Nurmaliza
Jaksa penuntut umum mendakwa Alvaro Jordan pasal pembunuhan berencana atas kematian Nurmaliza sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa kasus kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan didakwa pasal pembunuhan berencana pada sidang pembacaan dakwaan di PN Palangka Raya, Senin (15/9/2025).
Dakwaan untuk Alvaro Jordan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo.
"Terdakwa sering cekcok dengan korban karena masalah cemburu," kata Dwinanto saat membacakan uraian dakwaan.
Menurut JPU, Alvaro Jordan melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana.
Dwinanto mengatakan, Terdakwa kerap melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, memelintir tangan, hingga mencekik korban.
"Terdakwa mengetahui betul bahwa cekikan di leher dapat menyebabkan kematian," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwinanto menambahkan, terdakwa bahkan pernah mengejar korban sembari memegang pisau hingga mengancam maut.
Karena itu, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 181 KUHP tentang penghilangan alat bukti.
Setelah JPU membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menyusun nota keberatan.
Hakim Ketua, Yudi Eka Putra menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Alan P Simamora mengatakan, pihaknya dan JPU berbeda pandangan terkait dakwaan tersebut.
Alan juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU. Menurutnya, pembunuhan tersebut terjadi secara spontan dan bukan disengaja.
Karena itu, pada sidang eksepsi nanti, penasehat hukum akan menjabarkan keberatan atas dakwaan JPU.
Alan juga akan menyampaikan keberatan terkait pengadilan yang berhak menyidangkan kasus ini.
"Lagi pula ditemukannya berbeda wilayah, pengadilan yang berwenang itu bukan di sini, tapi dimana yang ditemukannya mayat tersebut," ujar Alan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.