Sidang Perdana Kematian Nurmaliza

Alvaro Jordan Didakwa Jaksa Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Kematian Nurmaliza

Jaksa penuntut umum mendakwa Alvaro Jordan pasal pembunuhan berencana atas kematian Nurmaliza sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN - JPU, Dwinanto Agus Wibowo membacakan dakwaan untuk terdakwa Alvaro Jordan pada sidang perdana kasus kematian Nurmaliza, Senin (15/9/2025). 

Untuk diketahui, kronologi pembunuhan Nurmaliza yang disampaikan kepolisian, bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, korban terbakar cemburu pada tersangka. 

Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Dikawal Tentara, Alvaro Jordan Terdakwa Kematian Nurmaliza Jalani Sidang Perdana di PN Palangka Raya

Baca juga: Alvaro Terancam Pasal Pembunuhan Berencana Atas Kasus Kematian Nurmaliza di Pulang Pisau Kalteng

Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved