Kasus Nurmaliza Kalteng

Alvaro Terancam Pasal Pembunuhan Berencana Atas Kasus Kematian Nurmaliza di Pulang Pisau Kalteng

Alvaro Jordan atau AJ disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Dok Pribadi
Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Alvaro Jordan (23), ditetapkan sebagai tersangka atas kematian wanita hamil di Kalimantan Tengah, bisa disangkakan pasal pembunuhan berencana. 

Sebelumnya, Alvaro Jordan atau AJ disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Alvaro disebut membunuh kekasihnya yang tengah hamil 4 bulan, yang bernama Nurmaliza (29). 

Baca juga: Urutan Kejadian Kasus Nurmaliza Yang Sedang Hamil Dibunuh Kekasihnya Alvaro Jordan

Baca juga: Hasil Visum dan Autopsi, Nurmaliza Meninggal Luka di Wajah Karena Benda Tumpul dan Hamil 4 Bulan

Baca juga: Nurmaliza Terbakar Cemburu ke Tersangka, Alvaro Jordan Nekat Bunuh Korban Dicekik dan Dibekap

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim menilai, seiring berjalannya penyidikan kasus ini pasal yang disangkakan terhadap tersangka bisa bertambah. 

"Itu semua tergantung keterangan tersangka sendiri atau keterangan dari saksi lainnya," ujarnya , Kamis (22/5/2025). 

Jika ditemukan dugaan perencanaan, tersangka Alvaro bisa dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Meski begitu, kata Halim, penambahan pasal terhadap tersangka setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup. 

Selain pasal pembunuhan berencana, Praktisi Hukum tersebut juga menyebut tersangka juga bisa disangkakan pasal 365 ayat 4. 

"Kalau dalam proses pembunuhan ada barang korban yang diambil, bisa ditambah pasal tentang pencurian yang menyebabkan kematian," ucap Suriansyah Halim

Dari sudut pandang hukum penambahan pasal memang bisa terjadi.

Namun, hal itu mesti berdasarkan keterangan saksi dan tersangka. 

Selain itu, penambahan pasal juga harus didukung bukti tambahan dan keterangan ahli. 

Adapun kronologi pembunuhan Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Kota Palangka Raya. 

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, korban terbakar cemburu pada tersangka. 

Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved