Kasus Nurmaliza Kalteng
Alvaro Terancam Pasal Pembunuhan Berencana Atas Kasus Kematian Nurmaliza di Pulang Pisau Kalteng
Alvaro Jordan atau AJ disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin.
Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.
Kini, tersangka Alvaro telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)
Tags
Polda Kalteng
Ditreskrimum
Polres Pulang Pisau
Nurmaliza
Alvaro Jordan
pembunuhan
Suriansyah Halim
Ketua PPKHI Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Nurmaliza Kalteng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.