Kasus Nurmaliza Kalteng

Alvaro Terancam Pasal Pembunuhan Berencana Atas Kasus Kematian Nurmaliza di Pulang Pisau Kalteng

Alvaro Jordan atau AJ disangkakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Dok Pribadi
Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim. 

Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman. 

Kini, tersangka Alvaro telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved