Sidang Perdana Kematian Nurmaliza

Alvaro Jordan Didakwa Jaksa Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Kematian Nurmaliza

Jaksa penuntut umum mendakwa Alvaro Jordan pasal pembunuhan berencana atas kematian Nurmaliza sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN - JPU, Dwinanto Agus Wibowo membacakan dakwaan untuk terdakwa Alvaro Jordan pada sidang perdana kasus kematian Nurmaliza, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Terdakwa kasus kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan didakwa pasal pembunuhan berencana pada sidang pembacaan dakwaan di PN Palangka Raya, Senin (15/9/2025).

Dakwaan untuk Alvaro Jordan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo.

"Terdakwa sering cekcok dengan korban karena masalah cemburu," kata Dwinanto saat membacakan uraian dakwaan.

Menurut JPU, Alvaro Jordan melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana.

Dwinanto mengatakan, Terdakwa kerap melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, memelintir tangan, hingga mencekik korban.

"Terdakwa mengetahui betul bahwa cekikan di leher dapat menyebabkan kematian," jelasnya.

Lebih lanjut, Dwinanto menambahkan, terdakwa bahkan pernah mengejar korban sembari memegang pisau hingga mengancam maut.

Karena itu, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 181 KUHP tentang penghilangan alat bukti.

Setelah JPU membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menyusun nota keberatan.

Hakim Ketua, Yudi Eka Putra menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2025.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Alan P Simamora mengatakan, pihaknya dan JPU berbeda pandangan terkait dakwaan tersebut.

Alan juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU. Menurutnya, pembunuhan tersebut terjadi secara spontan dan bukan disengaja.

Karena itu, pada sidang eksepsi nanti, penasehat hukum akan menjabarkan keberatan atas dakwaan JPU.

Alan juga akan menyampaikan keberatan terkait pengadilan yang berhak menyidangkan kasus ini.

"Lagi pula ditemukannya berbeda wilayah, pengadilan yang berwenang itu bukan di sini, tapi dimana yang ditemukannya mayat tersebut," ujar Alan.

Untuk diketahui, kronologi pembunuhan Nurmaliza yang disampaikan kepolisian, bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, korban terbakar cemburu pada tersangka. 

Tersangka Alvaro kemudian memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Baca juga: Dikawal Tentara, Alvaro Jordan Terdakwa Kematian Nurmaliza Jalani Sidang Perdana di PN Palangka Raya

Baca juga: Alvaro Terancam Pasal Pembunuhan Berencana Atas Kasus Kematian Nurmaliza di Pulang Pisau Kalteng

Pada 11 Mei 2025, tersangka membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara tersangka mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved