Berita Palangka Raya

Praktisi Hukum Kalteng Jelaskan Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Barito Utara

Mahkamah Konstitusi tolak permohonan sengketa hasil Pilkada Barito Utara melalui Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9/2025).

Praktisi Hukum Kalteng Jelaskan Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Barito Utara - PHPU-Pilkada-batara-12-Sept-2025.jpg
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PERKARA PHPU - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo dalam Sidang Perkara PHPU Barito Utara, Jumat (12/9/2025).
Praktisi Hukum Kalteng Jelaskan Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilbup Barito Utara - Praktisi-Hukum-Kalteng-Ari-Yunus-Hendrawan-17-september-2025.jpg
ISTIMEWA
MENJELASKAN - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menjelaskan tentang perkara sengketa Pilkada Barito Utara yang tak langsung ditolak, Rabu (17/9/2025).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 melalui Putusan Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9/2025). 


Putusan itu, mengakhiri rangkaian sengketa PSU Barito Utara, sekaligus memastikan kemenangan pasangan nomor urut  Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan. 


Untuk diketahui, permohonan gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni. 

Baca juga: Guru di Murung Raya Tidur pada Lab Sekolah, Ini Solusi Pemprov Kalteng

Baca juga: Polres Kotim Benarkan Bripda Muhammad Fadel Sudah Ditemukan

Baca juga: MK Tolak Gugatan PHPU Barito Utara, Shalahuddin : Tidak Ada Lagi 01 dan 02


Sebagai informasi, hasil PSU Barito Utara pada 6 Agustus 2025 kemarin, menunjukkan pasangan Shalahuddin-Felix meraih 40.400 suara, sementara Jimmy-Inri memperoleh 36.989 suara. 


Selisih 3.411 suara itu jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni 2 persen dari total suara sah atau 1.576 suara dari total 78.813 suara sah. 


Meski melebihi ambang batas, gugatan PHPU Barito Utara tetal lanjut ke tahap pembuktian. 


Dalam persidangan, pasangab Jimmy-Inri selaku pemohon, mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk praktik politik uang. 


Selain itu, pemohon mendalilkan tidak terdistribusinya 17.702 formulir Model C.Pemberitahuan-KWK kepada pemilih sehingga mempengaruhi suara pemohon. 


Namun, setelah mendengar keterangan dari pemohon, KPU Kabupaten Barito Utara sebagai termohon, pasangan nomor urut 1 sebagai pihak terkait, serta para saksi dan ahli, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. 


Karena dalil pelanggaran tidak terbukti, MK kembali menerapkan ketentuan formal Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas selisih suara. 


Dengan selisih suara yang melampaui ambang batas, MK menilai pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa. 


MK akhirnya mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tidak terpenuhinya kedudukan hukum pemohon, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. 


Praktisi hukum di Kalteng, Dr Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, perkara tersebut tidak langsung ditolak meski selisih suara jauh melampaui ambang batas, karena Mahkamah tetap memeriksa dalil pemohon. 


"Mengenai tindakan KPU Kabupaten Barito Utara yang tidak mendistribusikan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK secara masif tanpa alasan yang jelas, khususnya di wilayah basis pemilih pemohon. Namun dalil ini dinilai tidak beralasan menurut hukum," ujarnya kepada TribunKalteng.com, Rabu (17/9/2025). 


Yunus juga menjelaskan soal tuduhan politik uang yang didalilkan pemohon. Menurutnya, Mahkamah menyatakan tidak meyakini adanya praktik politik uang seperti yang didalilkan pemohon. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved