Sidang Perdana Kematian Nurmaliza

Lagi-lagi Sidang Kematian Nurmaliza Ditunda, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan, Jaksa: Tidak Mungkin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menunda sidang tuntutan kematian Nurmaliza lantaran tuntutan belum siap.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
TINGGALKAN SIDANG - Terdakwa Perkara Kematian Nurmaliza, Alvaro Jordan saat meninggalkan ruang siding, Kamis (06/11/2025). 

"Sebenarnya kami meminta waktu menyiapkan tuntutan itu 2 minggu, tapi tidak diterima oleh hakim. Hakim berkeinginan untuk menunda satu hari sekali," ujarnya.

Terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa saat persidangan, Dwinanto menegaskan, belum pernah menemukan aturan putusan sela karena tuntutan belum siap pada hukum acara pidana.

Dwinanto mengakui, penundaan ini berpotensi membuat keluarga korban Nurmaliza khawatir bahwa terdakwa bakal dibebaskan.

Namun, Dwinanto menegaskan, pasal-pasal yang didakwakan JPU berlapis, sehingga terdakwa tidak akan bebas.

"Kami dari kejaksaan meyakini bahwa tuntutan kami itu ditolak dengan menyatakan terdakawa bebas itu tidak akan mungkin," tandasnya.

Untuk diketahui, Nurmaliza merupakan seorang wanita hamil yang tewas dibunuh kekasihnya, Alvaro Jordan.

Kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan tersangka terlibat cek cok di kamar kos yang berada di Palangka Raya. 

Terdakwa Alvaro dan Nurmaliza terlibat cek cok lantaran korban terbakar cemburu. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekap korban hingga tewas. 

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. 

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara terdakwa Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. 

Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved