Berita Palangka Raya

Sudah Kali Ketiga, Lagi-lagi Sidang Tuntutan Terdakwa Alvaro Jordan Ditunda, Ini Alasan Jaksa

Majelis hakim menunda kembali sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kasus pembunuhan Nurmaliza di PN Palangka Raya, ini sudah kali ketiga penundaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa Alvaro Jordan meninggalkan ruang sidang, setelah majelis hakim menunda pembacaan tuntutan, Rabu (5/10/2025). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya, kembali menunda sidang kasus kematian Nurmaliza, wanita hamil yang dibunuh kekasihnya.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Yudi Eka Putra pada persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Rabu (5/10/2025).

Saat sidang berlangsung, Yudi menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo terkait kesiapan pembacaan tuntutan.

Namun, JPU kembali meminta agar pembacaan tuntutan ditunda setidaknya satu minggu.

Menanggapi permintaan dari JPU tersebut, Yudi Eka Putra bersedia menunda sidang. Akan tetapi, ia meminta agar pembacaan tuntutan berlangsung besok atau Kamis (7/10/2025).

"Kalau satu minggu tidak bisa, karena sesuai kesepakatan tanggal 10 atau 11 kita sudah putusan," ujar Yudi.

Yudi meminta, agar JPU segera mengintesifkan penyusunan tuntutan agar segera dibacakan.

Setelah penasehat hukum terdakwa tak mengajukan keberatan penundaan sidang, Yudi menutup persidangan tersebut.

Meski tak mengajukan keberatan saat sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Albert Chong mengungkapkan, permintaan penundaan sidang selama seminggu terlalu lama.

Penundaan sidang ini merupakan yang ketiga kalinya. Menanggapi hal itu, Albert belum bisa memastikan apakah pihaknya akan meminta penundaan untuk menyusun pembelaan.

"Kita belum bisa berandai-andai, tapi kita percaya bahwa kita akan mendapat waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan," ungkapnya.

Albert menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu 4-5 hari untuk menyusun pembelaan.

"Kita mengerjakan semuanya dengan sangat maksimal, kita menyusun pembelaan nanti juga akan maksimal," tegasnya.

Sementara itu, Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved