Berita Palangka Raya
Sudah Kali Ketiga, Lagi-lagi Sidang Tuntutan Terdakwa Alvaro Jordan Ditunda, Ini Alasan Jaksa
Majelis hakim menunda kembali sidang tuntutan terdakwa Alvaro Jordan kasus pembunuhan Nurmaliza di PN Palangka Raya, ini sudah kali ketiga penundaan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Untuk kali ketiganya Majelis Hakim PN Palangka Raya menunda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/11/2025).
- Hakim berikan kesempatan JPU untuk besok sudah rampung akan tuntutannya terhadap terdakwa Alvaro Jordan atas kasus kematian Nurmaliza.
- JPU beberkan alasan penundaan dan penyusunan tuntutan karena kasus ini viral dan menjadi sorotan di media sosial.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Palangka Raya, kembali menunda sidang kasus kematian Nurmaliza, wanita hamil yang dibunuh kekasihnya.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Yudi Eka Putra pada persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Palangka Raya, Rabu (5/10/2025).
Saat sidang berlangsung, Yudi menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo terkait kesiapan pembacaan tuntutan.
Namun, JPU kembali meminta agar pembacaan tuntutan ditunda setidaknya satu minggu.
Menanggapi permintaan dari JPU tersebut, Yudi Eka Putra bersedia menunda sidang. Akan tetapi, ia meminta agar pembacaan tuntutan berlangsung besok atau Kamis (7/10/2025).
"Kalau satu minggu tidak bisa, karena sesuai kesepakatan tanggal 10 atau 11 kita sudah putusan," ujar Yudi.
Yudi meminta, agar JPU segera mengintesifkan penyusunan tuntutan agar segera dibacakan.
Setelah penasehat hukum terdakwa tak mengajukan keberatan penundaan sidang, Yudi menutup persidangan tersebut.
Meski tak mengajukan keberatan saat sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Albert Chong mengungkapkan, permintaan penundaan sidang selama seminggu terlalu lama.
Penundaan sidang ini merupakan yang ketiga kalinya. Menanggapi hal itu, Albert belum bisa memastikan apakah pihaknya akan meminta penundaan untuk menyusun pembelaan.
"Kita belum bisa berandai-andai, tapi kita percaya bahwa kita akan mendapat waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan," ungkapnya.
Albert menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu 4-5 hari untuk menyusun pembelaan.
"Kita mengerjakan semuanya dengan sangat maksimal, kita menyusun pembelaan nanti juga akan maksimal," tegasnya.
Sementara itu, Penuntut Umum, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyusun tuntutan.
| Banjir Mengintai Kalimantan Tengah, Kapolda Siagakan 2.850 Personel Hadapi Bencana |
|
|---|
| Kelurga Korban Luapkan Emosi ke Alvaro, Sebut Penampilan dan Perbuatan Tak Sesuai di Sidang Tuntutan |
|
|---|
| Baru 3 dari 18 Dapur Gizi di Palangka Raya Kantongi SLHS, Dinkes Masih Tunggu Hasil Lab |
|
|---|
| Proyek Bendungan Muara Juloi Mura Kalteng Berpotensi Mandek, Imbas Pemangkasan Anggaran Pusat |
|
|---|
| DPRD Palangka Raya Minta Pemko Tak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Naikkan PAD |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.