Berita Palangka Raya

Baru 3 dari 18 Dapur Gizi di Palangka Raya Kantongi SLHS, Dinkes Masih Tunggu Hasil Lab

Masih 3 SPPG Kota Palangka Raya saja yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan sisanya masih belum, tunggu hal lab

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/ARAI NISARI
SPPG - Petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panarung mencuci perlengkapan makan (ompreng) usai proses distribusi makanan,Kamis (30/10/2025). SPPG Panarung menjadi salah satu dari tiga dapur gizi di Palangka Raya yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 
Ringkasan Berita:
  • Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya hanya 3 saja yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Hiegienis Sanitasi (SLHS).
  • Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya Riduan mengatakan, masih menunggu hasil uji sampel di laboratorium.
  • Hal ini dilakukan agar menjaga keamanan dan kesehatan dari setiap menu makanan bergizi gratis yang dimasak dan diberikan ke para peserta didik. 

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dari total 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Palangka Raya, baru tiga dinyatakan memenuhi standar dan telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan mengatakan, hingga awal November 2025 belum ada penambahan jumlah dapur gizi yang memperoleh sertifikat tersebut karena prosesnya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

“Untuk saat ini masih tiga yang sudah keluar sertifikatnya. Belum ada tambahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” kata Riduan saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, penerbitan SLHS hanya dapat dilakukan setelah hasil laboratorium menunjukkan tidak adanya kandungan negatif atau mencurigakan pada sampel yang diambil dari tiap dapur.

“Kalau hasilnya belum keluar atau tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa kami keluarkan SLHS-nya. Jadi harus benar-benar sesuai hasil lab. Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah ada yang selesai lagi,” ujarnya.

Mantan Kepala Puskesmas Pahandut itu menambahkan, proses penerbitan SLHS memerlukan waktu sekitar 10 hingga 14 hari sejak sampel dikirim ke laboratorium. 

Seluruh dapur SPPG juga telah mengikuti pelatihan penjamah makanan serta pemeriksaan lapangan oleh petugas dari bidang kesehatan masyarakat (Kesmas).

“Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu hasil dari laboratorium. Kalau hasilnya clear, sertifikat langsung diterbitkan,” jelas Riduan.

Adapun tiga SPPG yang telah memiliki SLHS yakni SPPG Panarung, SPPG Rajawali 7, dan SPPG Polda Kalteng.

Baca juga: Jaga Kualitas Menu MBG, 18 Juru Masak SPPG Polda Kalteng Ikuti Sertifikasi Profesional

Baca juga: Tanpa Sertifikat Penjamah Makanan, SLHS Tak Terbit: Dinkes Palangka Raya Latih Pengelola Dapur SPPG

SLHS sendiri merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk memastikan dapur pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan. 

Sertifikat ini juga menjadi syarat wajib operasional dapur gizi, agar makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi oleh penerima manfaat.

Riduan berharap, seluruh SPPG lainnya dapat segera menyusul agar penyediaan makanan bagi masyarakat lebih terjamin dari sisi higienitas dan kesehatan lingkungan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved