Kunjungan Menhum ke Kalteng

30 Kelurahan di Palangka Raya Punya Posbankum, Warga Bisa Selesaikan Kasus Hukum Tanpa ke Pengadilan

30 kelurahan di Palangka Raya sudah terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan pendampingan hingga penyelesaian sengketa secara damai.

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
PENANDATANGANAN - Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menandatangani komitmen bersama dengan Kementerian Hukum RI terkait Posbakum di Palangka Raya, Kamis (7/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • 30 kelurahan di Palangka Raya sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan  sudah diresmikan oleh Menteri Hukum RI, Rabu (5/11/2025).
  • Wakil Wali Kota Palangka Raya mengatakan, agar sarana ini bisa digunakan untuk membuka akses bantuan hukum kepada masyarakat luas.
  •  Pendekatan dari Posbakum ini adalah, agar masyarakat bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa harus ke pengadilan.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Warga Palangka Raya kini tak perlu bingung jika menghadapi persoalan hukum ringan. Sebab seluruh 30 kelurahan sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum), siap memberikan pendampingan hingga penyelesaian sengketa secara damai.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, keberadaan Posbakum menjadi upaya untuk membuka akses hukum bagi semua lapisan masyarakat.

“Harapannya, hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang ringan itu bisa diselesaikan di Posbakum. Jadi, sedikit-sedikit tidak harus naik ke penegak hukum,” ujarnya usai menghadiri peresmian Posbakum dan pembukaan pelatihan paralegal di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, Palangka Raya menjadi salah satu daerah di Kalimantan Tengah sudah 100 persen membentuk Posbakum di seluruh kelurahan sejak Agustus lalu.

Program ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Hukum RI, yang menandatangani komitmen bersama pelaksanaan Posbankum desa/kelurahan se-Kalteng, sekaligus menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati dan walikota se-Kalteng.

“Semua warga punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Keadilan itu dimulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan masyarakat,” kata Achmad.

Posbankum dibentuk agar masyarakat bisa menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.

Data Kementrian Hukum RI mencatat, sepuluh kasus yang paling banyak ditangani Posbakum di antaranya, sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, perjanjian, dan perkawinan.

Melalui pendekatan mediasi dan penyelesaian damai, warga dapat menemukan solusi hukum dengan lebih cepat dan tidak berbelit.

Tak hanya memberikan konsultasi, Posbakum juga memiliki beberapa layanan utama, yaitu;

1. Konsultasi dan informasi hukum, membantu warga memahami hak dan kewajiban hukumnya.

2. Bantuan hukum dan advokasi, bagi masyarakat yang butuh pendampingan.

3. Penyelesaian konflik atau mediasi, untuk sengketa yang masih bisa diselesaikan damai.

4. Rujukan advokat, jika kasus perlu naik ke tingkat hukum formal.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved