Kunjungan Menhum ke Kalteng

Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas nilai adanya Posbakum membantu masyarakat menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang ada di Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Hukum menilai dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kalteng, cara yang tepat untuk membantu masyarakat berhadapan dengan hukum.
  • Terlebih konflik agraria di Kalteng masih terus terjadi antara masyarakat, dengan pihak perusahaan terkait dengan sengketa lahan.
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, konflik agraria di Kalteng masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Konflik agraria masih menjadi persoalan hukum yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah, baik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun antarsesama warga.

Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa ini secara cepat dan mengedepankan mediasi.

Menurutnya, karakteristik wilayah sangat memengaruhi jenis perkara yang muncul.

“Kalau di daerah perkebunan, biasanya sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antarsesama warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak konflik agraria sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum formal.

“Dengan kearifan lokal dan mediasi, hal seperti itu bisa diselesaikan,” katanya.

Ia juga menyampaikan pentingnya saling menopang dalam penyelesaian sengketa.

“Bapak Presiden selalu menyampaikan, yang besar harus mengangkat yang di bawah, dan yang di bawah jangan menjatuhkan yang di atas,” tuturnya. 

Prinsip inilah yang diterapkan dalam pelaksanaan fungsi mediasi Posbakum.

Untuk memperkuat langkah tersebut, banyak kepala desa kini sudah dilatih sebagai paralegal yang mampu menjadi juru damai di tingkat desa.

“Kalau bisa diselesaikan lewat mediasi di tingkat desa, itu lebih baik,” jelasnya.

Selain mediasi, pemerintah juga memastikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. 

Saat ini terdapat 77 organisasi bantuan hukum yang setiap tahun memperoleh pendanaan APBN melalui Kementerian Hukum untuk mendampingi masyarakat.

“Kalau memang perkaranya harus lanjut ke pengadilan, semua biayanya disiapkan oleh negara,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved