Kunjungan Menhum ke Kalteng

Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas nilai adanya Posbakum membantu masyarakat menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang ada di Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/11/2025). 

Jika penyelesaian melalui mediasi desa tidak berhasil, masyarakat tetap bisa mendapatkan pendampingan lanjutan dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

“Kalau ternyata tidak bisa damai, maka akan dilanjutkan ke organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Kalteng tetap mengutamakan pendekatan persuasif.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah sejalan dengan keberadaan Posbakum yang dibentuk pemerintah pusat.

“Langkah-langkah yang dilakukan juga dimulai dari pendekatan persuasif, sebelum sampai pada jalur hukum atau pengadilan,” ujarnya.

Ia menekankan, nilai-nilai Pancasila tetap dipegang dalam setiap proses penyelesaian masalah.

“Yang paling utama adalah mengutamakan sila keempat Pancasila, musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,” katanya.

Agustiar juga mengingatkan, masyarakat Kalteng masih memegang kuat hukum adat dalam penyelesaian sengketa.

“Di Kalimantan Tengah ini juga masih kuat dengan nilai-nilai hukum adat, jadi penyelesaian melalui musyawarah mufakat itu tetap diutamakan,” tuturnya.

Baca juga: Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria

Baca juga: Cegah Konflik Agraria, Pemkab Lamandau Percepat Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Namun apabila semua jalur damai tidak dapat menyelesaikan persoalan, barulah upaya hukum di pengadilan ditempuh.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, barulah ditempuh upaya hukum melalui pengadilan,” kata Agustiar.

Dengan penguatan Posbakum dan pelatihan paralegal di desa, ia menyebut persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah dapat ditangani lebih efektif, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved