Kunjungan Menhum ke Kalteng

Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas nilai adanya Posbakum membantu masyarakat menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang ada di Kalteng

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Menteri Hukum menilai dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kalteng, cara yang tepat untuk membantu masyarakat berhadapan dengan hukum.
  • Terlebih konflik agraria di Kalteng masih terus terjadi antara masyarakat, dengan pihak perusahaan terkait dengan sengketa lahan.
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, konflik agraria di Kalteng masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Konflik agraria masih menjadi persoalan hukum yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah, baik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun antarsesama warga.

Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa ini secara cepat dan mengedepankan mediasi.

Menurutnya, karakteristik wilayah sangat memengaruhi jenis perkara yang muncul.

“Kalau di daerah perkebunan, biasanya sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antarsesama warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak konflik agraria sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum formal.

“Dengan kearifan lokal dan mediasi, hal seperti itu bisa diselesaikan,” katanya.

Ia juga menyampaikan pentingnya saling menopang dalam penyelesaian sengketa.

“Bapak Presiden selalu menyampaikan, yang besar harus mengangkat yang di bawah, dan yang di bawah jangan menjatuhkan yang di atas,” tuturnya. 

Prinsip inilah yang diterapkan dalam pelaksanaan fungsi mediasi Posbakum.

Untuk memperkuat langkah tersebut, banyak kepala desa kini sudah dilatih sebagai paralegal yang mampu menjadi juru damai di tingkat desa.

“Kalau bisa diselesaikan lewat mediasi di tingkat desa, itu lebih baik,” jelasnya.

Selain mediasi, pemerintah juga memastikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. 

Saat ini terdapat 77 organisasi bantuan hukum yang setiap tahun memperoleh pendanaan APBN melalui Kementerian Hukum untuk mendampingi masyarakat.

“Kalau memang perkaranya harus lanjut ke pengadilan, semua biayanya disiapkan oleh negara,” tegasnya.

Jika penyelesaian melalui mediasi desa tidak berhasil, masyarakat tetap bisa mendapatkan pendampingan lanjutan dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

“Kalau ternyata tidak bisa damai, maka akan dilanjutkan ke organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Kalteng tetap mengutamakan pendekatan persuasif.

Menurutnya, langkah pemerintah daerah sejalan dengan keberadaan Posbakum yang dibentuk pemerintah pusat.

“Langkah-langkah yang dilakukan juga dimulai dari pendekatan persuasif, sebelum sampai pada jalur hukum atau pengadilan,” ujarnya.

Ia menekankan, nilai-nilai Pancasila tetap dipegang dalam setiap proses penyelesaian masalah.

“Yang paling utama adalah mengutamakan sila keempat Pancasila, musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,” katanya.

Agustiar juga mengingatkan, masyarakat Kalteng masih memegang kuat hukum adat dalam penyelesaian sengketa.

“Di Kalimantan Tengah ini juga masih kuat dengan nilai-nilai hukum adat, jadi penyelesaian melalui musyawarah mufakat itu tetap diutamakan,” tuturnya.

Baca juga: Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria

Baca juga: Cegah Konflik Agraria, Pemkab Lamandau Percepat Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Namun apabila semua jalur damai tidak dapat menyelesaikan persoalan, barulah upaya hukum di pengadilan ditempuh.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, barulah ditempuh upaya hukum melalui pengadilan,” kata Agustiar.

Dengan penguatan Posbakum dan pelatihan paralegal di desa, ia menyebut persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah dapat ditangani lebih efektif, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved