Kunjungan Menhum ke Kalteng
Konflik Agraria Masih Jadi PR Kalimantan Tengah, Posbakum Dinilai Cara Cepat Selesaikan Sengketa
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas nilai adanya Posbakum membantu masyarakat menyelesaikan sengketa atau konflik agraria yang ada di Kalteng
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Menteri Hukum menilai dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kalteng, cara yang tepat untuk membantu masyarakat berhadapan dengan hukum.
- Terlebih konflik agraria di Kalteng masih terus terjadi antara masyarakat, dengan pihak perusahaan terkait dengan sengketa lahan.
- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan, konflik agraria di Kalteng masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Konflik agraria masih menjadi persoalan hukum yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah, baik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun antarsesama warga.
Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa ini secara cepat dan mengedepankan mediasi.
Menurutnya, karakteristik wilayah sangat memengaruhi jenis perkara yang muncul.
“Kalau di daerah perkebunan, biasanya sengketa lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antarsesama warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak konflik agraria sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum formal.
“Dengan kearifan lokal dan mediasi, hal seperti itu bisa diselesaikan,” katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya saling menopang dalam penyelesaian sengketa.
“Bapak Presiden selalu menyampaikan, yang besar harus mengangkat yang di bawah, dan yang di bawah jangan menjatuhkan yang di atas,” tuturnya.
Prinsip inilah yang diterapkan dalam pelaksanaan fungsi mediasi Posbakum.
Untuk memperkuat langkah tersebut, banyak kepala desa kini sudah dilatih sebagai paralegal yang mampu menjadi juru damai di tingkat desa.
“Kalau bisa diselesaikan lewat mediasi di tingkat desa, itu lebih baik,” jelasnya.
Selain mediasi, pemerintah juga memastikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Saat ini terdapat 77 organisasi bantuan hukum yang setiap tahun memperoleh pendanaan APBN melalui Kementerian Hukum untuk mendampingi masyarakat.
“Kalau memang perkaranya harus lanjut ke pengadilan, semua biayanya disiapkan oleh negara,” tegasnya.
Jika penyelesaian melalui mediasi desa tidak berhasil, masyarakat tetap bisa mendapatkan pendampingan lanjutan dari organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
“Kalau ternyata tidak bisa damai, maka akan dilanjutkan ke organisasi pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan, penyelesaian konflik agraria di Kalteng tetap mengutamakan pendekatan persuasif.
Menurutnya, langkah pemerintah daerah sejalan dengan keberadaan Posbakum yang dibentuk pemerintah pusat.
“Langkah-langkah yang dilakukan juga dimulai dari pendekatan persuasif, sebelum sampai pada jalur hukum atau pengadilan,” ujarnya.
Ia menekankan, nilai-nilai Pancasila tetap dipegang dalam setiap proses penyelesaian masalah.
“Yang paling utama adalah mengutamakan sila keempat Pancasila, musyawarah dan mufakat terlebih dahulu,” katanya.
Agustiar juga mengingatkan, masyarakat Kalteng masih memegang kuat hukum adat dalam penyelesaian sengketa.
“Di Kalimantan Tengah ini juga masih kuat dengan nilai-nilai hukum adat, jadi penyelesaian melalui musyawarah mufakat itu tetap diutamakan,” tuturnya.
Baca juga: Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria
Baca juga: Cegah Konflik Agraria, Pemkab Lamandau Percepat Proses Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Namun apabila semua jalur damai tidak dapat menyelesaikan persoalan, barulah upaya hukum di pengadilan ditempuh.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, barulah ditempuh upaya hukum melalui pengadilan,” kata Agustiar.
Dengan penguatan Posbakum dan pelatihan paralegal di desa, ia menyebut persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah dapat ditangani lebih efektif, cepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
konflik agraria
Kalimantan Tengah
sengketa lahan
Menteri Hukum
Kunjungan Menhum ke Kalteng
| Posbakum Dibentuk di Palangka Raya Capai 100 Persen, Bukit Tunggal Contoh Kelurahan Berprestasi |
|
|---|
| Posbakum di Kalteng jadi Wadah Masyarakat Dapat Bantuan Perlindungan Hukum Korban Konflik Agraria |
|
|---|
| Momen Unik, Gubernur Kalteng Agustiar Setir Langsung Mobil dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas |
|
|---|
| Kemenkum Hadirkan Posbakum Tiap Desa di Kalteng, Pastikan Masyarakat Dapat Akses Pelayanan Hukum |
|
|---|
| Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Lakukan Potong Pantan, Simbol Kehormatan Tertinggi Suku Dayak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.