Berita Palangka Raya

Penyidik Kejari Palangka Raya Kembali Tetapkan Tersangka Sumur Bor Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,3 M

Penyidik Kejari Palangka Raya kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor fiktif di Pulang Pisau pada 2018 lalu. kerugian Rp 1,3 M

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Kejari Palangka Raya untuk Tribunkalteng.com
MENETAPKAN - Kejari Palangka Raya menetapkan satu lagi tersangka pada kasus sumur bor fiktif, Kamis (5/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Palangka Raya kembali menetapkan seorang tersangka berinisial K yang merupakan Kades Mulyasari pada 2018 lalu pada kasus sumur bor fiktif di Pulang Pisau, Kamis (6/11/2025).
  • Akibat perbuatanya tersangka kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
  • Tersangka menggunakan nama kelompok masyarakat peduli api (MPA) secara administrasi untuk melaksanakan proyek sumur bor.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Palangka Raya kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus sumur bor fiktif di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Setelah dilakukan pengembangan kasus dari dua orang sebelumnya yang sudah vonis bersalah atas kasus tersebut.

Penetapan tersangka itu berlangsung pada Kamis (6/10/2025). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Rahmat Baihaki mengungkapkan, tersangka yang baru ditetapkan ini merupakan yang keempat pada kasus sumur bor fiktif tersebut.

Adapun proyek sumur bor fiktif ini berlangsung pada 2018. Terdapat 7 titik sumur bor yang dilaksanakan para tersangka.

Baihaki menyebut, tersangka yang baru ditetapkan ini berinisial K yang merupakan Kades Mulyasari, Pulang Pisau saat proyek berlangsung.

"Sebelumnya sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Terbaru berinisial K," ujar Baihaki, Jumat (7/10/2025).

Baihaki menyebut, para tersangka menggunakan nama kelompok masyarakat peduli api (MPA) untuk melaksanakan proyek sumur bor tersebut.

"Para tersangka sebenarnya bukan pihak yang berhak melaksanakan program, namun justru dilaksanakan oleh K. Nama MPA hanya dipinjam untuk keperluan administrasi," jelasnya.

Akibat proyek sumur bor fiktif itu, kata Baihaki, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan, lanjutnya, Kejari Palangka Raya menemukan banyak data yang tidak sesuai antara dokumen dan kondisi di lapangan.

"Bahkan ada indikasi sumur bor yang tidak pernah dikerjakan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara sumur bor fiktif ini, Mahkamah Agung telah memvonis bersalah seorang terdakwa bernama Ardianto yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) II proyek sumur bor pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Vonis tersebut diputuskan pada 2022 lalu. Saat itu, majelis hakim kasasi menyatakan Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan korupsi secara bersama-sama. Dia dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Baca juga: Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor, Kejari Palangka Raya Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Baca juga: Karhutla Berulang di Kalteng, Walhi Soroti Sumur Bor dan Sekat Kenal Belum Maksimal

Setelah lebih kurang 2 tahun, Kejari Palangka Raya menetapkan W sebagai tersangka dari pengembangan kasus korupsi proyek sumur bor tersebut.

W merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek sumur bor. Sama seperti tersangka K, W juga seharusnya tidak boleh melaksanakan kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, proyek sumur bor ini dilaksanakan untuk mengantisipasi karhutla, setelah bencana karhutla yang melanda Kalteng pada 2015 lalu.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved