Kasus Korupsi Sumur Bor

Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor, Kejari Palangka Raya Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang tersangka kasus korupsi proyek sumur bor inisial W. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren (kiri) didampingi Kasi Pidsus, Baihaki saat menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka W, Senin (09/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang tersangka kasus korupsi proyek sumur bor inisial W. 

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari 2018 lalu.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi tersebut, Mahkamah Agung telah memvonis bersalah seorang terdakwa bernama Ardianto yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) II proyek sumur bor pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Vonis tersebut diputuskan pada 2022 lalu. 

Baca juga: Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan

Saat itu, majelis hakim kasasi menyatakan Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan korupsi secara bersama-sama. Dia dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta.

Setelah lebih kurang 2 tahun, Kejari Palangka Raya menetapkan W sebagai tersangka dari pengembangan kasus korupsi proyek sumur bor tersebut.

"Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tersangka yang merupakan pengembangan kasus sumur bor pada 2018," kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Kataren, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Baihaki menjelaskan, berdasarkan persidangan, termasuk putusan kasasi bersalah Ardianto, disebutkan bahwa masih ada kerugian negara sekira Rp 1,3 miliar yang harus dibebankan kepada orang-orang yang menikmati termasuk tersangka W.

"Proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola, dan seharusnya tidak boleh dikerjakan oleh tersangka W," ucap Baihaki.

Baihaki menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka W bertindak sebagai pihak swasta yang mengelola proyek tersebut.

Padahal, kata Baihaki, mestinya proyek ini dikerjakan oleh masyarakat dengan cara swakelola. Namun, nyatanya, masyarakat hanya diberi upah.

"Padahal dalam swakelola ini dilaksanakan oleh masyarakat, baik itu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka W, membuat kerugian negara sekira Rp 180 juta dari anggaran senilai Rp 300 juta. 

Pekerjaan tersangka W dalam proyek sumur bor ini tersebar di Palangka Raya dan Pulang Pisau.

"Ada 18 kegiatan se Kalteng dan tersangka mengerjakan 7 kegiatan," beber Baihaki.

Pihak Kejari Palangka Raya tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dari kasus proyek sumur bor ini jika tersangka membuka fakta baru pada persidangan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved