Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi

Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan

JPU menuntut mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Mantan Bupati Kobar dua periode, Ujang Iskandar, dituntut hukuman tujuh tahun penjara, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dua periode, Ujang Iskandar dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya. 

Kasus yang menyeret nama mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini terkait dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu. 

Perkara ini, merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017. 

Sebelum Ujang ditetapkan sebagai tersangka, dua tersangka lainnya yang kini sudah berstatus terpidana yakni Reza Andriadi dan Daniel Alexander Tamebaha telah dijatuhi hukuman masing-masing 7 dan 5 tahun. 

Baca juga: Ini Isi Dakwaan JPU Atas Dugaan Korupsi Ujang Iskandar

Keterlibatan Ujang dalam kasus korupsi ini karena ia juga menyetujui pencairan dana bank garansi tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri. 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 754 juta. 

I Putu Rudina, satu di antara JPU, menyatakan, Ujang Iskandar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Ujang Iskandar selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Rudina saat membacakan tuntutan untuk Ujang Iskandar di PN Tipikor, Palangka Raya, Senin (9/12/2024). 

Dakwaan didasarkan pada Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, JPU juga meminta Ujang tetap ditahan dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama enam bulan. 

Usai pembacaan tuntutan, Ujang Iskandar menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Menurutnya, tuntutan dari JPU terlalu berat dan berlebihan. 

"Tidak adil, tidak sesuai dengan fakta persidangan, kemudian berlebihan. Dan juga kita memohon keadilan dari majelis hakim," ujar Ujang kepada awak media, usai persidangan. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 Desember 2024 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved