Sidang Perdana Ujang Iskandar
Ini Isi Dakwaan JPU Atas Dugaan Korupsi Ujang Iskandar
Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Ujang Iskandar kini duduk kursi pesakitan PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Ujang Iskandar kini duduk kursi pesakitan PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi sewaktu masih menjabat sebagai Bupati pada 2009 lalu.
Saat itu, Ujang yang juga merupakan komisaris Perusda Agrotama Mandiri diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah kabupaten kotawaringin barat kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009
Sidang perdana perkara yang menyeret nama Ujang itu berlangsung sekira pukul 10.30 WIB. Sama seperti saat diperiksa Kejagung RI dan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, wajah Ujang ditutupi masker ketika hendak masuk ke ruang sidang.
Selama sidang berlangsung, Ujang tak banyak bergerak.
Ia hanya duduk tegak dan sesekali menoleh ke kiri dan kanan sambil mendengarkan JPU membacakan dakwaannya.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Ujang Iskandar: Saya Keberatan yang Mulia
Kasi Penkum Kajati Kalteng, Dodik Mahendra mengungkapkan, JPU dalam dakwaan primair menyatakan Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, kata Dodik lagi, untuk dakwaan subsidair Ujang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.
"Di dalam dakwaan juga sudah dijelaskan pokok-pokok tindak pidana terdakwa yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 754.065.976,00," ucap Dodik.
Kerugian negara itu, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kalteng atas dugaan Tipikor penyalahgunaan modal penyertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ada JPU yang hadir dalam sidang perdana Ujang Iskandar ini di antaranya Wahyudi Eko Husodo (Asisten Tindak Pidana Khusus), Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana.
Sementara itu, Majelis hakim dipimpin Muhammad Ramdes sebagai hakim ketua, serta Erhamnudin dan Muji Kartika Rahayu sebagai hakim anggota.
Usai mendengarkan dakwaan, Ujang dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan. Hakim Ketua, Muhammad Ramdes pun menyetujuinya.
"Sidang dilanjutkan Kamis 19 September 2024, dengan agenda ekesepsi dari terdakwa," kata Ramdes sambil menutup sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.