Sidang Perdana Ujang Iskandar

Ajukan Eksepsi, Ujang Iskandar: Saya Keberatan yang Mulia

Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar telah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Ujang Iskandar saat dibawa petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar telah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang menjerat namanya.

Selama JPU membacakan dakwaan, Ujang tak banyak gimik.

Ia hanya duduk tegak di kursi pesakitan sambil sesekali menoleh ke arah jaksa yang berada di sebelah kirinya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini tidak berlangsung lama, tak lebih dari satu jam.

Usai pembacaan dakwaan selesai, Hakim Ketua, Muhammad Ramdes, meminta Ujang untuk berdiri dan mendekat ke kuasa hukumnya untuk mendiskusikan terkait dakwaan yang baru saja dibacakan JPU.

"Silakan terdakwa berdiri, karena menggunakan kuasa hukum. Silakan mendekat dengan kuasa hukumnya untuk mendiskusikan apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan," kata Ramdes.

Baca juga: Breaking News - Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan

Ujang pun berdiri dan mendatangi kuasa hukumnya.

Sekira 10 menit berdiskusi, Ujang kemudian kembali ke kursi pesakitan.

"Saya keberatan yang mulia, untuk lebih lengkapnya akan disampaikan kuasa hukum saya," sambil menunjuk ke arah dua kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan.

Lalu, Kuasa Hukum Ujang, Parlindungan Siagian menimpali, bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu satu minggu.

Hakim ketua pun mengabulkan permintaan dari Ujang dan kuasa hukumnya.

"Sidang dilanjutkan pada Kamis 19 September 2024 dengan agenda eksepsi dari terdakwa," kata Ramdes lalu mengetuk palu sidang tiga kali.

Setelah menjalani sidang perdana Ujang tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya yang kembali ditutup dengan masker. 

Dengan tangan diborgol, Ujang berjalan dengan tertunduk dan langsung digiring menuju ke ruang tahanan PN Tipikor Palangka Raya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved