Sidang Perdana Ujang Iskandar

Ini Alasan Kuasa Hukum Ujang Iskandar Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU

Ujang Iskandar telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Mantan Bupati Kotawaringin Barat yang juga Anggota DPR RI fraksi Nasdem Ujang Iskandar saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat yang juga Anggota DPR RI fraksi Nasdem Ujang Iskandar telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas dugaan kasus korupsi di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/9/2024).

Usai mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berdiskusi, Ujang dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan.

Kuasa hukum Ujang, Parulian Siagian mengungkapkan, alasan pihaknya mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan yang dibacakan JPU salah sasaran.

"Dakwaan yang dibacakan tadi salah sasaran atau salah orang, karena saat itu beliau (Ujang, red) sebagai Bupati beritikad baik untuk mengadakan perusahaan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Parulian.

Baca juga: Ajukan Eksepsi, Ujang Iskandar: Saya Keberatan yang Mulia

Baca juga: Breaking News - Ujang Iskandar Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan

BREAKING NEWS, Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (21/8/2024) sore ini.
BREAKING NEWS, Ujang Iskandar tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (21/8/2024) sore ini. (Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Dalam prosesnya mendirikan perusahaan daerah atau Perusda Agrotama Mandiri itu, Parulian membeberkan, Ujang telah mendapat persetujuan dari DPRD setempat.

"Setelah Perusda itu berjalan terjadilah kerja sama dengan perusahaan, artinya ini perusahaan dengan perusahaan tidak ada hubungannya dengan Bupati," lanjut Parulian.

Karena itu, Parulian menyebut, pihaknya yakin Ujang tak terlibat dalam kasus korupsi ini

Lebih lanjut, ia juga optimis membuktikan Ujang tak terlibat dalam kerugian negara sekira Rp 750 juta.

"Intinya kami akan berusaha sesuai KUHAP, nanti akan kami buktikan di persidangan," ucapnya.

Menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa Ujang dan kuasa hukumnya, JPU sekaligus Aspidsus Kajati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan hal tersebut merupakan hak terdakwa.

"Eksepsi itu merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan melalui jalur hukum," jelas Wahyudi.

Wahyudi memastikan ada kerugian negara sekira Rp 750 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya.

"Terkait LHP yang belum diterima pihak kuasa hukum terdakwa kami akan menyerahkan salinannya," tukasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved