Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa
Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode, Ujang Iskandar divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Ramdes di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah," kata Ramdes.
Ramdes melanjutkan, apaila denda Rp 50 juta tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Baca juga: Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan
Sebagai informasi perkara yang menyeret nama anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu terkait kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.
Perkara ini, merupakan pengembangan dari putusan hakim pada tahun 2017.
Vonis hakim terhadap Ujang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ujang Iskandar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, JPU juga meminta Ujang tetap ditahan dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana selama enam bulan.
Dalam putusannya, hakim menolak dakwaan primer dari JPU dan vonis tersebut berdasarkan dakwaan subsidair.
JPU dalam dakwaan primair menyatakan, Ujang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Ujang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo KUH Pidana.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, baik pengacara Ujang maupun JPU memilih untuk pikir-pikir.
"Karena baik keduanya menyatakan pikir-pikir putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Ramdes.
| Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan |
|
|---|
| Begini Kronologi Ujang Terlibat Korupsi Penyimpangan Dana Agrotama Mandiri, Kerugian Rp 754 Juta |
|
|---|
| Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka |
|
|---|
| Ditetapkan sebagai Tersangka, Ujang Iskandar Mantan Bupati Kobar Ditahan di Rutan Salemba |
|
|---|
| Kronologi Ditangkap hingga Ditahannya Ujang Iskandar eks Bupati Kobar 2 Periode Setiba dari Vietnam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Ujang-Iskandar-saat-mendengarkan-putusan-hakim.jpg)