Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi

Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka

Oplas platik di Vietnam, mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar ditangkap pihak Kejagung lantaran sudah 3 kali mangkir pemeriksanaan di Kejati Kalteng

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ujang Iskandar saat diperiksa petugas Kejagung di Jakarta sebelum masuk ke Rutan Salemba, Jumat (26/7/2024) malam. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode Ujang Iskandar ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (26/7/2024) sore kemarin.

Setelah kembali dari Vietnam untuk melakukan operasi plastik, ia sudah ditunggu sejumlah aparat kejaksaan di tanah air.

Dokter operasi plastik asal Vietnam, Nguyen Quang Dai sempat memposting video testimoni Ujang Iskandar. Video itu diunggah diakun instagram @bsnguyenquangdhai.

"Saya Ujang Iskandar dari Jakarta, Indonesia datang ke sini Ho Chi Minh City, operasi di sini sangat puas dan hasilnya sangat bagus," kata Ujang di video yang diunggah enam hari lalu itu.

Ujang melakukan operasi hidung, facelift, sedot lemak leher dan mata. Di video berdurasi 1 menit 37 detik itu, nampak hidungnya masih tertempel plester dan sekitar matanya berwarna merah.

Ujang juga puas dengan hasil operasi plastiknya dan berterimakasih kepada dokter dan suster di kilinik MT Korea, Ho Chi Minh, Vietnam.

Ujang yang tiba di tanah air pada Jumat (26/7/2024) sore telah ditunggu tim dari Kejagung dan Kejati Kalteng. Ia kemudian langsung digiring, lalu melakukan pemeriksaan di gedung Aspidsus Kejagung.

Ujang Iskandar ditangkap, atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri Tahun 2009 lalu.

Sebagai informasi, Ujang Iskandar merupakan anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum, hak asasi manusia, dan keamanan) dari Partai Nasdem.

Pria kelahiran 6 Juli 1961 itu juga pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat dua periode, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.

Penangkapan Ujang Iskandar dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng.

Surat itu berisi permohonan pencegahan ke luar negeri serta permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan Ujang Iskandar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra membeberkan Ujang Iskandar mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali, tetap saksi tidak pernah mengahdiri panggilan itu," kata Dodik.

Surat pernintah penyidikan Ujang Iskandar keluar pada 4 September 2023 lalu diperbaharui pada 1 Juli 2024. Pada 23 Juli 2023 penyidik kembali menyampaikan surat panggilan kepada Ujang Iskandar. Namun, lagi-lagi ia tak menghadiri panggilan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved