Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi

Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka

Oplas platik di Vietnam, mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar ditangkap pihak Kejagung lantaran sudah 3 kali mangkir pemeriksanaan di Kejati Kalteng

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ujang Iskandar saat diperiksa petugas Kejagung di Jakarta sebelum masuk ke Rutan Salemba, Jumat (26/7/2024) malam. 

Setelah ditangkap Ujang Iskandar diperiksa sebagai saksi, lalu diperiksa sebagi tersangka dan penyidik langsung melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Dodik.

Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka, penyidik langsung membawa Ujang Iskandar yang sudah mengenakan rompi merah ke mobil kejaksaan.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Ujang Iskandar yang masih tertutup masker. Ia kemudian dibawa ke Rutan Salemba.

Dodik menceritakan, bagaimana Ujang Iskandar diduga terlibat kasus korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri, yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Awal terjadinya perjanjian kerja sama, ujar Dodik, penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama itu telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta.

"Uang diberikan dalam bentuk cash dan juga menyetorkan security deposit sebesar satu miliar rupiah dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada," lanjut Dodik.

Sebelum Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Daniel Alexander pekerja swasta dan Reza Andriardi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda).

Keduanya juga telah menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu. Masing-masing dihukum penjara tujuh dan lima tahun.

Dari putusan pertimbangan MA, ada keterlibatan Ujang Iskandar di kasus korupsi tersebut sebagai komisaris di Perusda dan Bupati Kotawairingin Barat.

Pada 4 Juni 2009, ucap Dodik, Reza menyetorkan modal kepada Daniel senilai Rp 500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Kemudian, Dodika menyebut, pada 5 Juni 2009 Reza dan Daniel membuat jaminan bank garansi senilai Rp 1 miliar di Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai Jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi.

"Faktanya baru 2 bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan sebesar Rp 500 juta kepada Reza," lanjutnya Dodik.

Kemudian, Reza mengajukan pencairan itu kepada Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat dan disetujui.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved