Ujang Iskandar Ditahan Kasus Korupsi
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ujang Iskandar Mantan Bupati Kobar Ditahan di Rutan Salemba
Setelah dikakukan gelar perkara, Harli mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan di Rutan Salemba.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Bada Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan penetapan status tersangka kepada Ujang Iskandar setelah melakukan gelar perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang bersangkutan memiliki keterlibatan di perkara ini," ujar Harli kepada awak media, di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Breaking News - Ujang Iskandar Kenakan Rompi Pink, Resmi Ditahan Kejagung usai 5 Jam Diperiksa
Baca juga: Kronologi Ditangkap hingga Ditahannya Ujang Iskandar eks Bupati Kobar 2 Periode Setiba dari Vietnam

Harli juga didampingi Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo saat memberikan keterangannya usai memeriksa Ujang Iskandar di Kejagung.
Setelah dikakukan gelar perkara, Harli mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota DPR RI Dapil Kalteng ini langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Yang bersangkutan untuk sementara ditipkan ke Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari," kata Harli.
Harli kemudian menyebut, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar surat permohonan monitoring dari Kejati Kalteng yang meminta bantuan kepada Kejagung terkait keberadaan Ujang Iskandar.
"Dan ternyata ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan kembali dari Vietnam," lanjutnya.
Selanjutnya, Ujang Iskandar ditangkap oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Kalteng di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB.
Ujang Iskandar lalu langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kalteng.
Harli menerangkan, Ujang Iskandar ditangkap atas kasus dugaan korupsi ketika masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat 2009 lalu.
Kemudian Harli menyebut, Ujang diduga terlibat korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan perkebunan Agro Utama Mandiri.
Sebelum Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Daniel pekerja swasta dan Reza Direktur Perusahaan Daerah (Perusda).
Keduanya juga telah menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Ini Respons Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut Tujuh Tahun Penjara, Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar: Tidak Adil, Berlebihan |
![]() |
---|
Begini Kronologi Ujang Terlibat Korupsi Penyimpangan Dana Agrotama Mandiri, Kerugian Rp 754 Juta |
![]() |
---|
Usai Oplas di Vietnam, Ujang Iskandar Abaikan 3 Kali Panggilan Kejati Kalteng Berujung Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Ditangkap hingga Ditahannya Ujang Iskandar eks Bupati Kobar 2 Periode Setiba dari Vietnam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.